Pemerintahan

Tujuh Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Lingkungan Pendidikan

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah resmi merilis pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan. Hal tersebut melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri. Aturan ini mengatur penggunaan teknologi digital di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

IKLAN

Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno menyampaikan, penyusunan aturan ini melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, teknologi, serta perlindungan sosial.

IKLAN

Menurutnya, regulasi tersebut sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi digital. Apabila tidak dimitigasi secara tepat, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.

IKLAN

“Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali. Tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar Pratikno dalam sambutannya, mengutip tayangan YouTube Kemenko PMK RI.

Pratikno menyoroti, sejumlah dampak negatif yang kini banyak anak-anak dan remaja alami akibat penggunaan teknologi yang tidak bijak. Di antaranya, fenomena Fear Of Missing Out (FOMO), budaya pamer atau flexing, hingga tindakan perundungan (bullying) di dunia maya.

Manfaat untuk Dunia Pendidikan

Meski demikian, pemerintah juga mengakui, kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Pemanfaatan kecerdasan buatan telah membantu para pegiat pendidikan dalam mendukung proses belajar-mengajar.

Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya panduan yang jelas agar pemanfaatan teknologinya dapat secara bijak dan produktif. Melalui SKB ini, pemerintah menargetkan lahirnya generasi yang tidak hanya memiliki kecerdasan digital. Tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi untuk kemajuan intelektual, sekaligus menjunjung tinggi etika dan moral.

“Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” tegas Pratikno.

Penandatanganan SKB tersebut turut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Kemudian, Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Serta, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button