Kejati Agendakan Periksa 15 Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Suap
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengagendakan memeriksa 15 anggota dewan diduga penerima suap gratifikasi DPRD NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap belasan legislator setelah proses telaah laporan rampung. “Sekarang masih proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” katanya, Kamis, 12 Maret 2026.
Kejaksaan sejauh ini telah menerima dua laporan terkait 15 anggota DPRD NTB diduga penerima uang ratusan juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026. Aduan yang sama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terima pada 5 Maret 2026.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan proses telaah awal. Dalam tahap ini, kejaksaan mempelajari sejumlah dokumen dan bukti yang tercantum dalam laporan tersebut.
Telaah itu untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur dan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” kata Wahyudi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Selain itu, Kejati NTB juga akan mencermati keterkaitan bukti-bukti yang pelapor sampaikan dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di persidangan. “Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” jelasnya.



