Kejati Agendakan Periksa 15 Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Suap
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB.
Sebagai informasi, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka yang kini telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim dari Golkar, dan Politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman.
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB
Pada sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiganya memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Sementara IJU, menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang Acip serahkan senilai Rp950 juta.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. (*)



