HEADLINE NEWSHukrim

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB, Sidang Masuk Tahap Saksi

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan kasus gratifikasi alias dana “siluman” DPRD NTB. Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Penolakan eksepsi itu setelah pengadilan menggelar sidang putusan sela pada Kamis, 2 April 2026. Majelis hakim dengan ketua Dewi Santini itu membacakan putusan terdakwa secara terpisah. Yakni, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman.

IKLAN

“Menyatakan, keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa,” kata Dewi di Ruang Sidang Utama PN Tipikor Mataram.

Dalam nota eksepsinya, terdakwa Hamdan Kasim menyoroti beberapa hal. Utamanya terkait identitasnya.

Di surat dakwaan, jaksa menuliskan tanggal lahir dan umur terdakwa secara keliru, terdakwa disebut lahir 15 September 1980 (umur 45 tahun). Padahal berdasarkan KTP, terdakwa lahir 1 Juli 1983 (umur 43 tahun).

Dalam pertimbangan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbaikan atas kesalahan umur, tanggal lahir. Sehingga benar sesuai KTP Hamdan Kasim. “Bahwa tidak terpenuhinya syarat formil tidak menjadikan dakwaan batal,” ucapnya.

Majelis juga menanggapi tanggapan Hamdan Kasim yang menyebut, JPU tidak memahami perbedaan “Pokir DPRD” dan “Program Direktif Gubernur”.

Menurut hakim, dakwaan penuntut umum telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

“Dan apakah menyamakan pokok pikiran dengan program direktif gubernur adalah kesalahan konseptual. Hal tersebut masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.

Begitu juga tentang putusan terhadap terdakwa IJU dan Muhammad Nashib Ikroman. Terutama, eksepsi mereka tentang program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

15 Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Suap

Termasuk, tidak terseretnya 15 anggota DPRD NTB diduga penerima suap dari ketiga terdakwa. Diketahui, Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara itu, IJU menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun, Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian, untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta.

Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Menurut hakim, perihal belum ditetapkannya penerima suap atau gratifikasi sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara, bukan menjadi alasan untuk menyatakan dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas. “Karena dasar penyusunan dakwaan adalah sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Berikutnya, hakim mempertimbangkan terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang membebani terdakwa uang pengganti namun tidak menguraikan secara asal dan sumber uang. Menurut majelis, JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button