Akademisi Desak 15 Anggota DPRD Diduga Penerima Suap Diseret, Jaksa Masih Kaji
Mataram (NTBSatu) – Gelombang desakan agar 15 anggota DPRD NTB penerima suap dari tiga terdakwa ikut diseret ke proses hukum, terus menguat. Dorongan kali ini datang dari akademisi Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana.
Menurutnya, dalam perkara suap, posisi pemberi dan penerima tidak bisa terpisahkan. Karena merupakan satu kesatuan dalam konstruksi hukum. “Kalau tiga orang itu didakwa sebagai pemberi suap, maka penerima juga harus ada. Itu satu paket,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menilai, jika dakwaan mengarah kepada suap atau gratifikasi, maka pihak penerima, yang umumnya pejabat, justru memiliki beban hukum lebih berat. Karena itu, menurutnya, kejelasan peran ketiga terdakwa menjadi penting untuk mengungkap keseluruhan perkara.
Dr. Wira juga menyoroti adanya indikasi aliran dana yang terstruktur, termasuk dugaan pemotongan dalam proses distribusi uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Hal tersebut, sambungnya, menguatkan bahwa dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar inisiatif pribadi.
“Kalau ada pemotongan dana, berarti ada alokasi yang sudah ditentukan. Itu menunjukkan ada sistem atau mekanisme. Bukan sekadar kemauan sendiri. Kemungkinan ada uang dari pihak lain,” jelas akademisi Fakultas Hukum Unram ini.
Ia menambahkan, jika dalam proses hukum tidak terungkap siapa penerima suap, maka konstruksi perkara menjadi janggal. Sebab, tuduhan sebagai pemberi suap semestinya diikuti dengan pihak penerima yang jelas.
“Kalau penerima tidak terungkap, lalu ini disebut apa? Karena dalam logika hukum, pemberi dan penerima itu tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Terungkap di Persidangan
Dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Jaksa menyebut, uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025 untuk tiga anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman (IJU), menyerahkan masing-masing Rp200 juta enam anggota dewan dengan total Rp1,2 miliar. Sedangkan Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan total Rp950 juta kepada enam anggota DPRD.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar.
Gayung bersambut. Setelah terungkap di persidangan, sejumlah kelompok masyarakat memasukan laporan ke Kejati NTB. Mereka mendesak kejaksaan turut “mengangkut” belasan legislatif penerima suap itu.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan proses telaah awal. Dalam tahap ini, kejaksaan mempelajari sejumlah dokumen dan bukti yang tercantum dalam laporan tersebut.
Telaah itu untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur dan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” kata Wahyudi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Selain itu, Kejati NTB juga akan mencermati keterkaitan bukti-bukti dari pelapor dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di persidangan. “Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” jelasnya. (*)



