Polda Kirim Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair Dikbud NTB ke Kejati, Tunggu P21
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk SMK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Berkas sudah kami kirim. Tim penyidik koordinasi dan menunggu P21 dari JPU (jaksa penuntut umum),” katanya, Minggu, 15 Maret 2026.
Di kasus ini, penyidik menetapkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus pengadaan meubelair periode Juni-November 2022 tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.
“Penetapan tersangka kami lakukan setelah memeriksa 65 saksi, lima ahli, termasuk ahli teknik dan bangunan,” ucap Endriadi.
Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Tipikor Polda NTB juga mengantongi kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Temuan penyidik, sambung Endriadi, ada pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dalam pengadaan meubelair senilai Rp10,2 miliar tersebut. Sehingga, mengakibatkan spesifikasi barang untuk 40 SMK se-NTB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut, terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material. Hal itu tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan di dalam kontrak. “Perbedaan itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik,” tambahnya.
Muhaemin menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 ini terus berjalan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain. Termasuk keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqon.
“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (07)



