Polda Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Puluhan Dokumen Kasus Pungli Tunjangan Guru Disita
Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pungli, pemerasan, dan korupsi tunjangan guru daerah terpencil.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebut, aktivitas penggeledahan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit III Tipikor Polda NTB, AKBP Muhaemin. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan puluhan dokumen.
“Di sana tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” kata Endriadi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Puluhan dokumen yang pihaknya amankan tersebut berkaitan dengan pungli, pemerasan, dan korupsi tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima.
Tim penyidik meneliti satu persatu dokumen dengan seksama sebelum akhirnya langsung diamankan. Setelah membuat berita acara penggeledahan, penyidik langsung bertolak dari Bima langsung menuju Polda NTB.
“Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima. Khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tegas Endriadi.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, di kasus ini penyidik Polda NTB menetapkan Kabid PTK Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Bima inisial IR sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar tunjangan guru.
Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Tim sebelumnya telah melakukan gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” beber Endriadi.
Selama proses penyelidikan, penyidik memeriksa 24 saksi yang terdiri atas guru penerima tunjangan serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang memperkuat dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyerahan sejumlah uang dari guru penerima tunjangan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK.
Endriadi menegaskan, para guru menyerahkan uang karena rasa takut. Mereka mengkhawatirkan pencairan tunjangan tahap berikut terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, Muhaemin turut mengungkap temuan lain selama pemeriksaan berlangsung.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.
Saat ini, penyidik terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pungli tunjangan guru Kabupaten Bima. (*)



