HEADLINE NEWSHukrim

Setelah Koko Erwin, Bareskrim Polri Buru Boy Terduga Bandar Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota

Jakarta (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Koko Erwin, bandar narkoba yang diduga memasok uang dan narkotika kepada Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi kini masih memburu satu bandar lain berinisial B alias Boy, yang dugaannya terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Boy. “Masih kita kejar,” ujarnya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.

Eko belum bersedia mengungkap identitas maupun profil Boy secara rinci. Pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut kemudian. “Nanti ya,” tulisnya singkat.

Sebagai informasi, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, proses pencarian terhadap Boy menghadapi kendala. Sebab, nama yang digunakan bukan identitas asli.

“Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya yang kita harus temukan. Supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” kata Roman, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Roman, Boy hanya berhubungan dengan perantara bernama AKP Malaungi dan tidak berkomunikasi langsung dengan Didik. Malaungi sendiri mengaku hanya mengetahui nama panggilan Boy tanpa mengetahui identitas sebenarnya.

“Malaungi memang kenal, tetapi dia hanya tahu namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kejar yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu menangkap bandar narkotika Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Selain itu, polisi juga menangkap Ais Setiawati yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ais yang disebut sebagai bendahara Koko Erwin ditangkap di Mataram pada hari yang sama. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button