Hukrim

Menguak Teka-teki Sabu 488 Gram di Rumah Dinas AKP Malaungi

Hasil Penyidikan Sementara Hingga Sanksi Pidana dan Kode Etik

Berdasarkan informasi yang NTBSatu himpun, penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka berdasarkan kepemilikan fisik narkotika. Kemudian, penyidik mendalami kenapa barang bukti tidak teregistrasi secara benar dalam sistem penyimpanan resmi kepolisian.

Penyidikan akhirnya berfokus pada beberapa hal, termasuk adanya ketidaksesuaian administrasi dan tidak tidak ada dalam laporan berita acara penyitaan secara transparan.

Kemudian, keberadaan barang bukti justru di dalam kamar dinas. Hal ini memperkuat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menguasai barang.

Selanjutnya, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyidik akhirnya menelusuri barang tersebut, apakah dari sisa sitaan atau sengaja tidak pihaknya musnahkan.

Oleh karena itu, Polda NTB berkomitmen tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan dan penyalahgunaan narkotika.

“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Status yang bersangkutan sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.

Penyidik Polda NTB menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

AKP Malaungi juga sudah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dengan adanya kasus ini, Polda NTB tentu harus memperketat pengawasan serta pengauditan secara berkala. Sehingga penyimpangan serupa, tidak terjadi kembali. (Inda)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button