DPR RI Putuskan Layanan BPJS Kesehatan PBI Dibayar Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan
Alasan Penonaktifan Peserta BPJS PBI
Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui.
Pemutakhiran data melalui usulan rutin dari pemerintah daerah yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya. Pada tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta PBI JKN sempat dinonaktifkan, dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi.
“Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan. Namun, tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul kembali menegaskan, bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, layanan kesehatan tidak boleh terhenti selama masa transisi dan seluruh pembiayaan tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan, alokasi anggaran PBI JKN tidak mengalami perubahan. Penyesuaian dengan mengalihkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang lebih memenuhi kriteria penerima.



