Ribuan Peserta Penerima BPJS PBI Pusat di Sumbawa Dihapus
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Sumbawa mengambil tindakan penertiban data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang anggarannya ditanggung negara.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kuota penerima yang melampaui batas, memaksa Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan ribuan data secara serentak.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sumbawa, Syarifah S.Sos., M. Si., mengungkapkan, total penerima PBI JKN yang dibiayai APBN dan APBD di Sumbawa melampaui 60 persen dari total jumlah penduduk.
Catatan dinas, penghapusan data PBI Pusat terjadi secara signifikan. Sekitar 14.093 peserta PBI Pusat dinonaktifkan pada bulan Mei. Yang aktif hanya 220.161 orang sebagai penerima PBI Pusat saat itu.
Ada beberapa alasan utama mengapa data tersebut terhapus. Di antaranya, peserta dicoret karena diduga tidak lagi memenuhi kriteria DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) Inpres No 4 Tahun 2025. Seperti tidak pernah memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan mereka untuk pengobatan, alamat tidak ditemukan, individu tidak ditemukan atau meninggal dunia.
Kemudian, bekerja sebagai dan/atau keluarga ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Pejabat Negara. Berikutnya, Individu dan/atau anggota keluarganya terlibat dalam pinjol dan/atau judol.
“Data menunjukkan sekitar 14.039 warga kita terhapus kepesertaannya sebagai PBI Pusat pada bulan Mei, dan kami terus melakukan pengecekan lanjutan,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 12 Desember 2025.
Penonaktifan data dalam jumlah besar ini memicu keresahan dan protes dari masyarakat. Syarifah meminta warga yang datanya dinonaktifkan segera melaporkan kepada operator SIKS-NG Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial.
“Silahkan membawa identitas, jika sesuai desil maka langsung bisa dimasukkan sebagai usulan bansos, jika tidak sesuai akan ditawarkan untuk diusulkan pembaruan data, dengan melengkapi bukti dukung,” ungkapnya.
Tahap selanjutnya yaitu menunggu pemeringkatan oleh BPS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dapat mengusulkan secara mandiri di aplikasi Cek Bansos, sehingga tidak kehilangan haknya sebagai penerima layanan kesehatan.
Pemkab Sumbawa Lakukan Efisiensi
Selain penertiban, Pemkab Sumbawa juga melakukan efisiensi anggaran daerah. Sebanyak 14.000 peserta PBI Daerah dimutasi menjadi PBI Pusat, memastikan mereka tetap terlindungi BPJS Kesehatan.
“Akibat pemindahan ini, jumlah penerima PBI Daerah turun dari 109.396 jiwa pada bulan Mei menjadi 97.832 orang di bulan Juni,” ujarnya.
Upaya serius memperbaiki data sesuai Inpres No 4 2025 Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama BPS. Tujuannya untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan /atau pemberdayaan sosial.
Ia menjelaskan DTSEN adalah basis utama untuk data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. DTSEN ini mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian ditunggalkan dan dipadukan dengan Dukcapil.
DTSEN mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Hal itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan verifikasi dan Validasi Data untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari,” tutupnya. (*)



