Nasib 10.000 Warga di Luar Kuota PBI JKN Pusat Jadi Atensi Pemkab Sumbawa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberi perhatian serius terhadap nasib lebih dari sepuluh ribu warga yang tidak termasuk dalam kuota pengalihan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) ke pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sumbawa, Syarifah, menjelaskan kondisi ini muncul menyusul transisi besar-besaran kepesertaan PBI pada tahun 2026. Berdasarkan SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026.
“Jadi 2026 itu ada penonaktifan dan pengalihan atau mutasi. Tercatat sebanyak 39.137 jiwa kepesertaan PBI JKN di Sumbawa dinonaktifkan. Sementara itu, pengalihan atau mutasi dari PBI Pemda ke PBI JKN Pusat mencapai 28.998 jiwa,” ungkap Syarifah kepada NTBSatu, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menambahkan, pengalihan 28.998 jiwa dilakukan secara otomatis oleh pemerintah pusat melalui sistem aplikasi bagi warga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Kementerian Sosial hanya membiayai empat desil tersebut. Jadi yang ditarik ke pusat adalah masyarakat Desil 1 sampai Desil 4. Masalahnya, kita punya selisih data lebih dari 10.000 jiwa yang berada di Desil 5 sampai 10,” jelasnya.
Selisih data inilah yang kini menjadi atensi Pemkab Sumbawa. Dinsos akan kembali memverifikasi warga tersebut untuk memastikan kelayakan agar tetap tercover jaminan kesehatan meski tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat.
Ribuan warga yang berada pada kategori Desil 5 hingga Desil 10 ini kini menjadi prioritas verifikasi agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Inilah yang menjadi perhatian kami. Secara bersama-sama akan kami lihat apakah mereka benar-benar miskin tetapi masuk di Desil 5-10. Jika regulasi daerah memungkinkan, mereka bisa didaftarkan melalui PBI Daerah menggunakan APBD,” tegas Syarifah.
Guna menghindari inclusion error maupun exclusion error, Dinsos mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan diri dan memperbarui data kependudukan melalui Dinas Sosial, pemerintah desa, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menambahkan, bagi warga yang terkendala jarak atau akses, Dinsos mendorong pendaftaran mandiri melalui aplikasi digital.
“Masyarakat bisa mendaftar lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store. Harapannya tidak ada lagi invisible people, yaitu warga yang berhak tetapi tidak terdata,” tambah Syarifah.
Menurut Syarifah, ketertiban administrasi kependudukan menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran. “Jika akurasi data benar-benar terwujud, maka bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan tidak menemukan kendala di kemudian hari,” pungkasnya. (*)



