Kesehatan

BPJS PBI Dinonaktifkan? Begini Cara Cek dan Aktifkan Kembali

Mataram (NTBSatu) – Kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif, membuat banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan. Dampak ini paling terasa pada pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk tindakan medis penting seperti cuci darah.

Pembaruan data penerima bantuan menimbulkan sorotan karena mekanisme pemberitahuan dan perlindungan bagi kelompok rentan belum optimal.

BPJS PBI merupakan skema jaminan kesehatan yang iurannya pemerintah tanggung bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Penonaktifan muncul sebagai bagian dari pemadanan dan pembaruan data penerima bantuan sosial sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

BPJS Kesehatan menekankan keputusan ini muncul akibat perubahan daftar penerima bantuan dari Kementerian Sosial, bukan kebijakan sepihak BPJS. Masalah muncul ketika peserta mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak berobat.

Cara Cek Status BPJS PBI

Peserta dapat memastikan status kepesertaannya melalui beberapa jalur:

  • Menggunakan aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar;
  • Menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan;
  • Menelepon Call Center BPJS Kesehatan 165;
  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pengecekan status ini membantu peserta mengetahui apakah kepesertaannya aktif atau perlu diajukan reaktivasi. Langkah ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat berobat atau menjalani prosedur medis penting.

Syarat Aktivasi Ulang BPJS PBI

BPJS Kesehatan menyatakan peserta PBI yang nonaktif tetap bisa diajukan untuk reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu.

Melansir Kompas.com, Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan syarat melakukan reaktivasi:

  • Terdaftar dalam daftar peserta PBI yang nonaktif pada Januari 2026;
  • Terbukti termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan;
  • Mengidap penyakit kronis atau mengalami kondisi darurat medis;
  • Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan saat melapor ke Dinas Sosial.

Setelah verifikasi selesai, BPJS PBI akan aktif kembali, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button