Kesehatan

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026

Mataram (NTBSatu) – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Program ini memberi perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui skema pembiayaan bersama.

Kehadiran BPJS Kesehatan membantu peserta memperoleh akses pengobatan serta perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.

Pemerintah menetapkan batas manfaat layanan agar pengelolaan pembiayaan kesehatan tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, peserta perlu memahami aturan supaya tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis tertentu.

Pemerintah menetapkan ketentuan pengecualian melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, regulasi ini memuat daftar layanan serta kondisi medis yang tidak masuk manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi acuan utama bagi peserta dalam memahami cakupan perlindungan program jaminan kesehatan nasional.

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan regulasi, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa;
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik;
  3. Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel;
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual;
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri;
  6. Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat;
  7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas;
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk tawuran;
  9. Pelayanan kesehatan yang berlangsung pada layanan kesehatan luar negeri;
  10. Pengobatan serta tindakan medis yang masuk kategori percobaan atau eksperimen;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang belum memiliki bukti efektivitas melalui penilaian teknologi kesehatan;
  12. Penyediaan alat kontrasepsi;
  13. Penyediaan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi;
  15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat;
  16. Pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah masuk program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja;
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah masuk program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta;
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri;
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial;
  20. Pelayanan kesehatan yang telah masuk tanggungan program jaminan lain;
  21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami seluruh ketentuan sebelum mengakses layanan medis. Kemudian, pemahaman aturan membantu peserta merencanakan pembiayaan kesehatan secara lebih matang. Pengetahuan ini juga mencegah kesalahan persepsi terkait manfaat layanan yang tersedia dalam program jaminan kesehatan nasional. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button