TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta (NTBSatu) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, pihaknya telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyampaikan, keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh Danden Mabes TNI dan saat ini telah berstatus tersangka.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, mengutip siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia merinci, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Para tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita titipkan di Pomdam Jaya, di sana terdapat fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pihak TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras pada 12 Maret tersebut. Meski demikian, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Terkait jeratan hukum, para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi. “Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara,” ungkap Yusri. (*)



