Kesehatan

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan regulasi, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa;
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik;
  3. Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel;
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual;
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri;
  6. Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat;
  7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas;
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk tawuran;
  9. Pelayanan kesehatan yang berlangsung pada layanan kesehatan luar negeri;
  10. Pengobatan serta tindakan medis yang masuk kategori percobaan atau eksperimen;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang belum memiliki bukti efektivitas melalui penilaian teknologi kesehatan;
  12. Penyediaan alat kontrasepsi;
  13. Penyediaan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi;
  15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat;
  16. Pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah masuk program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja;
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah masuk program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta;
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri;
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial;
  20. Pelayanan kesehatan yang telah masuk tanggungan program jaminan lain;
  21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami seluruh ketentuan sebelum mengakses layanan medis. Kemudian, pemahaman aturan membantu peserta merencanakan pembiayaan kesehatan secara lebih matang. Pengetahuan ini juga mencegah kesalahan persepsi terkait manfaat layanan yang tersedia dalam program jaminan kesehatan nasional. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button