Saat TPP ASN Pemprov NTB Belum Dibayar, Pejabat Ramai-ramai Tuntut Tambahan Pendapatan Rp844 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, ramai-ramai mengajukan kenaikan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP). Tuntutan ini muncul saat bersamaan belum cairnya TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp200 Miliar.
Adapun sejumlah OPD yang ajukan TPP baru, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Staf Ahli Gubernur NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK NTB, Samsudin membenarkan permintaan itu. Pihaknya sudah mengajukan penyesuaian tersebut ke Biro Organisasi Setda NTB. Saat ini sedang dibahas oleh tim terpadu. “Masih pembahasan di tim terpadu,” ujar Samsudin kepada NTBSatu, Rabu, 4 Januari 2026.
Pengajuan kenaikan TPP ini untuk ASN pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), ASN pada di UPTD Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) dan laboratorium lingkungan.
Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan TPP ini berdasarkan pertimbangan beban kerja. UPTD KPH misalnya, memiliki beban kerja dengan rentang kendali dan jangkauan pelayanan sangat luas atau lintas kabupaten. Selain itu, kompleks permasalahan yang tinggi dan risiko keselamatan kerja yang tinggi, karena berhadapan langsung dengan pelaku illegal logging dan perambahan hutan.
“Kalau di TPAR Kebon Kongok, memiliki beban kerja dan risiko kesehatan yang tinggi karena berhubungan langsung dengan bau, udara yg kotor/debu dan risiko penggunaan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.
Staf Ahli Gubernur NTB, Lalu Abdul Wahid juga meminta kenaikan TPP ini. Ia tidak mau kalah dengan sejumlah OPD lainnya. Ia tidak sekadar mengajukan penyesuaian, tetapi menuntut hak.
“Bukan mengusulkan, menuntut hak. Staf Ahli ini kan eselon II.a ya. Tetapi kemarin-kemarin itu dibayar itu setara eselon II.b,” sesalnya.
Besaran TPP untuk ia terima selama ini hanya sebesar Rp7 juta per bulan. Menurutnya, TPP staf ahli itu harusnya setara asisten. Besaran TPP asisten sekitar Rp25 juta per bulan.
“Jadi saya tidak minta naik, saya minta hak saya. Karena ini hak konstitusional. Jadi, saya harap TAPD ke depannya kerja lebih cermat lah. Jangan hanya ngindeng (memikirkan) dirinya saja,” tegasnya.
Bagi dia, beberapa OPD yang mengajukan penyesuaian TPP tersebut, masih rasional. Mengingat beban kerja yang mereka emban.
“Dan banyak juga ini OPD-OPD lain yang berat beban kerjanya. Itu juga sangat rasional untuk dipertimbangkan kenaikannya. Seperti BKD, Pol PP. Itu rasional,” ungkapnya.
Demikian BKD NTB, mengajukan usulan perubahan Surat Keputusan (SK) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan pada 30 Oktober 2025 dengan nomor surat: 800.1.5.3/4504/BKD/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno. Dengan tembusan Gubernur NTB, Penjabat (Pj.) Sekda NTB, serta Inspektorat NTB.
Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB menyampaikan, salah satu poin usulannya adalah peningkatan klaster TPP BKD NTB, agar setara dengan klaster TPP BKAD NTB. Dalam surat itu dijelaskan, usulan tersebut didasarkan pada peningkatan beban kerja BKD yang signifikan, seiring dengan berbagai kebijakan nasional di bidang kepegawaian, seperti manajemen talenta, sistem meritokrasi, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.
Perihal itu, Yiyit menjelaskan, usulan tersebut mempertimbangkan berbagai parameter objektif, seperti volume beban kerja, risiko pekerjaan, serta karakteristik tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi itu terlihat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana pegawai dengan beban kerja tinggi dan rutinitas lembur masih berada dalam kluster yang sama dengan OPD lain yang tidak memiliki intensitas kerja serupa. Hal tersebut dinilai perlu mendapat penyesuaian agar lebih proporsional.
“Di BKD saya lihat volume beban kerja di sini juga boleh dikatakan teman-teman sehari-hari itu lemburnya rutin, tetapi masuk klaster seperti OPD lainnya yang tanpa lembur. Sehingga perlu ada penyesuaian besaran TPP ini,” jelasnya.
Proses Panjang Persetujuan
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyampaikan, penyesuaian TPP tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Prosedurnya, setelah mendapat persetujuan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, baru meminta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Terhadap penyesuaian ini cepat kita respons, supaya kita bisa formulasikan besarannya. Kita sesuaikan dengan persyaratan yang ada di Kemendagri dan Kemenkeu, sampai ke penempatan anggarannya di KUA PPAS. Jadi kira-kira ada 13 langkah lah untuk penyesuaian TPP ini,” jelas Ahmadi, Selasa, 3 Februari 2026.
Usulan kenaikan TPP ini, lanjut Ahmadi, bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya, sejumlah OPD juga mengajukan kenaikan TPP.
Untuk usulan penyesuaian yang diajukan tahun 2025, akan dilakukan pembahasan tahun 2026 sekarang. Artinya belum ada persetujuan. Kemungkinan akan penyesuaian itu mulai diberlakukan tahun 2027 nanti.
“Kalau yang di 2026 ini kan sudah ada di DPA-nya, ya tinggal kita laksanakan saja. Kalau untuk penyesuaian berikut ini kita mulai bahas. Kita melakukan inventarisasi OPD mana yang mengajukan penyesuaian. Kita bahas dengan tim apanya yang naik, formulasinya gimana, setelah itu kita komunikasi ke Kementerian,” jelasnya.
Mantan Kalak BPBD Provinsi NTB ini menyampaikan, Pemprov NTB sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran TPP seluruh ASN tahun 2026. Besarannya sekitar Rp844 miliar.
“Kira-kira sekitar Rp844 miliar untuk setahun sebelum penyesuaian,” ujarnya.
Usulan penyesuaian TPP ini sempat menjadi sorotan. Pasalnya, terhadap usulan itu disetujui Gubernur, namun ditolak Biro Organisasi sebelumnya, Muhammad Taufieq Hidayat.
Kendati demikian, lanjut Ahmadi, Pemprov NTB tetap mengakomodir usulan tersebut untuk dilakukan pembahasan. “Tetap kita akomodir keinginan daripada penyesuaian TPP. Tim kita nanti akan memeriksa menyesuaikan dengan aturan yang ada. Bukan menolak tapi belum dibahas secara komprehensif,” ungkapnya.
Setiap usulan sejumlah OPD tersebut, harus dibahas secara kumulatif. Pembahasannya tidak bisa per unit kerja. “Jadi harus seragam (pembahasannya). Tidak mungkin satu (OPD) naik, yang lainnya tetap. Artinya semuanya itu melalui mekanisme pembahasan oleh tim TPP,” katanya.
TPP ASN Pemprov NTB Belum Dicairkan
Sebelumnya, TPP ASN lingkup Pemprov NTB, belum juga cair hingga akhir Januari 2026. Padahal dalam kondisi normal, TPP biasanya dicairkan pada pekan ketiga setiap bulan. Salah satu alasan belum dicairkan TPP tersebut, karena masih terkendala persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setiap TPP harus mendapat persetujuan Mendagri dulu. Sekarang tanya Biro organisasi sudah ndak keluar persetujuan itu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Jumat, 30 Januari 2026.
Nursalim menyampaikan, secara keseluruhan besaran TPP ASN Pemprov NTB lebih dari Rp200 miliar. Namun berapa besar TPP per orang, ia tidak membeberkannya. Hanya saya ia menyebutkan, nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan, tetap nilainya. Tetap sama dengan tahun sebelumnya,” tegasnya.
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPP sudah tersedia. Tinggal pencairan, setelah ada persetujuan dari Kemendagri.
“Setelah keluar (persetujuan Kemendagri) itu langsung diproses,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyebutkan, pihaknya sudah menandatangani seluruh dokumen untuk pencairan TPP dan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Biro Organisasi sudah menandatangani semua berkas, kami sudah serahkan ke BKD,” kata Ahmadi kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia tak menampik, keterlambatan pencairan TPP ASN ini karena harus menunggu persetujuan sejumlah dokumen penunjang dari Kemendagri. “Jadi memang semuanya belum keluar (TPP nya),” kata Ahmadi.
Beberapa persyaratan yang harus diajukan adalah laporan keuangan serta pemenuhan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK). Termasuk, diterbitkannya surat keputusan (SK) Gubernur NTB tentang TPP.
“Karena ada persyaratan yang harus dilaporkan ke Kemendagri. Salah satunya harus ada SK Gubernur tentang TPP, jadi sekarang sedang dalam pembahasan,” ungkapnya.
Normalnya, lanjut dia, TPP harusnya cair sekitar pada pekan ketiga. Namun di awal tahun seperti ini, Ahmadi menyebut, kasus seperti ini wajar dan memang kerap terjadi keterlambatan.
“Tapi memang biasanya awal tahun kita terima awal Februari atau Maret. Bakal dirapel. Jadi tidak ada jatah TPP yang hilang,” ujarnya. (*)



