HEADLINE NEWSPemerintahan

Didemosi Tanpa Pemberitahuan, ASN Pemprov NTB Pilih Ajukan Keberatan

Mataram (NTBSatu) – Pergeseran pejabat pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih menyisakan polemik. Isu demosi secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kembali menguat setelah pelantikan pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Februari 2026. Hal serupa juga terjadi pada pelantikan pejabat eselon II pada Januari 2026 lalu.

Mendapat perlakuan seperti itu, Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ahmad Yani memilih mengajukan keberatan atas kebijakan mutasi serta penurunan jabatan tanpa adanya pemberitahuan. Sebab, ia menilai kebijakan tersebut sarat dugaan maladministrasi dan diskriminasi terhadap ASN.

IKLAN

“Pada Senin, 23 Februari 2026, saya masuk kantor seperti biasa. Namun saya terkejut karena kursi dan meja jabatan saya sudah ditempati pejabat baru,” kata Yani, Kamis, 26 Februari 2026.

Hingga hari ini, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun pengangkatan secara resmi. “Informasi yang saya peroleh justru berasal dari pemberitaan media,” ujarnya.

IKLAN

Ia juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan kepegawaian. Menurutnya, ketidakjelasan administrasi membuat para ASN bingung, sementara mereka tetap dituntut patuh pada aturan.

IKLAN

“Sebagai ASN tetap tunduk patuh pada aturan, namun pemegang kebijakan jangan sewenang- wenang terhadap kami selaku ASN yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, memahami tentang penerapan SOTK baru ini. Menyebabkan sejumlah jabatan harus dipangkas. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan, organisasi, dan tata kelola BPBD provinsi/kabupaten/kota.

Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara adil, khususnya dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat di BPBD NTB.

“Sakit memang sakit, tapi apa daya. Jabatan Sekretaris BPBD Provinsi NTB sudah terisi. Saya sebagai pejabat lama menjadi tidak jelas arah, bahkan tidak memiliki ruangan kerja. Seolah-olah kami sengaja dibuat sulit dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sebut Pemegang Kekuasaan Tidak Adil

Dari situ ia menilai, perlakukan dari pemegang kekuasaan sangat tidak adil dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pemprov NTB. Padahal ia mengaku, selama menjalankan tugas tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan disiplin atau berita acara pemeriksaan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan nonjob yang diterimanya.

“Boleh kita diberhentikan, tapi tolong hargai hak dan tanggung jawab kami sebagai ASN yang telah diberi mandat, jangan didepak, ditimpa sesuka hati karena memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Karena itu, ia akan menyampaikan keberatan terhadap SK Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tentang penonaktifan dirinya dari jabatan. Ia menilai, keputusan tersebut mengandung unsur maladministrasi karena tidak didahului oleh evaluasi kinerja, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.

“Keputusan ini adalah maladministrasi, karena tidak didahului evaluasi kinerja, pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN, dan penjelasan Administrasi yang memadai,” ujarnya.

Selain aspek administratif, ia juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakannya akibat penonaktifan tersebut. “Nonjob sangat memengaruhi kondisi psikologis ASN. Dampaknya tidak bisa dinilai dengan apa pun,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan lebih memilih pensiun dini daripada ditempatkan sebagai pejabat fungsional jika tanpa kejelasan dan penghargaan atas pengabdiannya. “Saya menuntut agar nilai material dan immaterial segera dihitung karena saya tidak mau terpengaruh dengan iming-iming akan dijadikan fungsional, lebih baik saya pensiun saja dari pada bekerja tidak dihargai,” tegasnya.

Terkait langkah selanjutnya, ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatannya tidak mendapat tanggapan adil dari pemegang kebijakan. “Jika tidak ada keadilan, mungkin PTUN menjadi jalan terbaik,” tegasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button