Didemosi Tanpa Pemberitahuan, ASN Pemprov NTB Pilih Ajukan Keberatan
Kejanggalan Lain
Terdapat kejanggalan lain dalam mutasi pejabat eselon III dan IV beberapa hari lalu. Salah satu pejabat terdampak melayangkan protes terkait ketidaksesuaian jabatannya setelah pelantikan.
Sitti Aulya, mengaku jabatannya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tidak sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan.
Dalam SK tersebut ia ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Pulau Sumbawa Bagian Barat pada UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sementara seharusnya yang dibacakan saat pelantikan kemarin ia ditempatkan menjadi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Jadi ini tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat pelantikan kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 26 Februari 2026.
Adapun posisi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, dijabat Asalam. Sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB.
Aulya menyatakan keberatan atas hal itu. Ia menginginkan, agar sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan. Mengingat posisi di Balai Jalan bukan bidangnya.
“Ini bukan bidang saya. Saya harus dari awal lagi. Posisi pada Sumber Daya Air (SDA) itu sudah tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap kasus tersebut. “Saya tanyakan ke bidang mutasi dulu,” ujarnya singkat.



