Didemosi Tanpa Pemberitahuan, ASN Pemprov NTB Pilih Ajukan Keberatan
Gubernur Iqbal Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Januari 2026. Pelantikan itu untuk mengisi jabatan kosong setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Setalah pelantikan itu, masih ada 193 pejabat eselon III dan IV yang tidak bisa diakomodir dalam jabatan struktural. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, mutasi pada Jumat kemarin adalah mutasi yang juga menyesuaikan dengan adanya perampingan organisasi. Sehingga, terjadi reposisi aparatur dalam rangka penataan organisasi.
“Kondisi saat ini, serangkaian dengan yang saya sebut sebagai konsekuensi perampingan organisasi, bahwa ini bukan soal ‘dinonjobkan’, melainkan reposisi aparatur dalam kerangka penataan organisasi,” ujarnya.
Langkah ini, lanjutnya, bagian dari transformasi birokrasi agar lebih ramping, lincah, dan efektif. “Pemerintah daerah tidak lagi bertumpu pada banyaknya jabatan, tetapi pada kualitas kinerja dan kontribusi nyata setiap ASN,” tegasnya.
193 Pejabat Kehilangan Jabatan
Imbas perampingan OPD ini, sebanyak 193 pejabat kehilangan jabatannya. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV. “Sehingga tak dapat dihindari adanya pejabat yang terdampak atas berkurangnya formasi jabatan yang ada,” jelasnya.
Pejabat yang terdampak SOTK baru, lanjut dia, akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Meski demikian, tidak semua dari 193 pejabat tersebut bisa diakomodir. “Tidak semua (bisa dialihkan ke fungsional,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.
Pejabat eselon III dan IV yang akan dialihkan ke fungsional, kata Yiyit, adalah mereka yang semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.
Artinya, lanjutnya, sepanjang pejabat tersebut sebelumnya adalah pejabat fungsional, maka bisa dipulihkan kembali jabatannya. “Sementara untuk yang lainnya, terdampak sebagai pejabat yang dibebaskan dalam jabatannya akibat penataan organisasi,” ujarnya. (*)



