HEADLINE NEWSPemerintahan

Saat TPP ASN Pemprov NTB Belum Dibayar, Pejabat Ramai-ramai Tuntut Tambahan Pendapatan Rp844 Miliar 

Proses Panjang Persetujuan 

Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyampaikan, penyesuaian TPP tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Prosedurnya, setelah mendapat persetujuan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, baru meminta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Terhadap penyesuaian ini cepat kita respons, supaya kita bisa formulasikan besarannya. Kita sesuaikan dengan persyaratan yang ada di Kemendagri dan Kemenkeu, sampai ke penempatan anggarannya di KUA PPAS. Jadi kira-kira ada 13 langkah lah untuk penyesuaian TPP ini,” jelas Ahmadi, Selasa, 3 Februari 2026.

Usulan kenaikan TPP ini, lanjut Ahmadi, bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya, sejumlah OPD juga mengajukan kenaikan TPP. 

Untuk usulan penyesuaian yang diajukan tahun 2025, akan dilakukan pembahasan tahun 2026 sekarang. Artinya belum ada persetujuan. Kemungkinan akan penyesuaian itu mulai diberlakukan tahun 2027 nanti. 

“Kalau yang di 2026 ini kan sudah ada di DPA-nya, ya tinggal kita laksanakan saja. Kalau untuk penyesuaian berikut ini kita mulai bahas. Kita melakukan inventarisasi OPD mana yang mengajukan penyesuaian. Kita bahas dengan tim apanya yang naik, formulasinya gimana, setelah itu kita komunikasi ke Kementerian,” jelasnya. 

Mantan Kalak BPBD Provinsi NTB ini menyampaikan, Pemprov NTB sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran TPP seluruh ASN tahun 2026. Besarannya sekitar Rp844 miliar. 

“Kira-kira sekitar Rp844 miliar untuk setahun sebelum penyesuaian,” ujarnya. 

Usulan penyesuaian TPP ini sempat menjadi sorotan. Pasalnya, terhadap usulan itu disetujui Gubernur, namun ditolak Biro Organisasi sebelumnya, Muhammad Taufieq Hidayat. 

Kendati demikian, lanjut Ahmadi, Pemprov NTB tetap mengakomodir usulan tersebut untuk dilakukan pembahasan. “Tetap kita akomodir keinginan daripada penyesuaian TPP. Tim kita nanti akan memeriksa menyesuaikan dengan aturan yang ada. Bukan menolak tapi belum dibahas secara komprehensif,” ungkapnya. 

Setiap usulan sejumlah OPD tersebut, harus dibahas secara kumulatif. Pembahasannya tidak bisa per unit kerja. “Jadi harus seragam (pembahasannya). Tidak mungkin satu (OPD) naik, yang lainnya tetap. Artinya semuanya itu melalui mekanisme pembahasan oleh tim TPP,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button