Bupati Dompu Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Proyek Tender
Mataram (NTBSatu) – Bupati Dompu Bambang Firdaus, istrinya, dan Wakil Ketua DPRD Dompu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengaturan 19 paket proyek tender tahun anggaran 2025.
Laporan ke lembaga antikorupsi itu dilayangkan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) pada Selasa, 3 Februari 2026. “Dugaannya pengaturan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta,” kata Koordinator GERAK, Rajulan.
Menurutnya, praktik pengaturan proyek yang berlangsung secara nonprosedural tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Tetapi juga, berdampak langsung pada kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek di lapangan.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan pola konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa. Ada juga dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” bebernya.
Seluruh paket proyek yang dilaporkan, kata Rajulan, telah dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung. Laporan itu tertuang dalam surat tahun 2026. “Semua kelengkapan sudah kami serahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir), KPK Budi Prasetyo memilih tak berkomentar banyak terkait laporan kepada Bupati Dompu dan keluarganya tersebut. Menyusul pihaknya tidak bisa membuka identitas pelapor dan apa yang dilaporkan.
“Aduan masyarakat merupakan informasi tertutup. Maka secara prosedur, kami tidak bisa membukanya kepada publik. Progres tindak lanjut hanya bisa disampaikan khusus kepada pihak pelapor,” kata Budi kepada NTBSatu, Rabu, 4 Februari 2026.
Terpisah, Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengaku, tidak mengetahui adanya laporan dugaan korupsi di lembaga antirasuah tersebut. “Saya tidak tahu,” singkatnya kepada NTBSatu. (*)



