Pemerintahan

Gubernur Iqbal Lantik Lima Komisioner KI NTB

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2026-2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur NTB, Kamis, 26 Februari 2026.

Adapun anggota Komisioner KI NTB yang Gubernur Iqbal lantik berjumlah lima orang. Di antaranya: ‎Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.

Gubernur Iqbal menyampaikan pesan kepada kelima komisioner KI yang baru. KI, katanya, harus komitmen menyajikan informasi secara transparan kepada publik.

Iqbal mengakui, berdasarkan hasil riset dan survei Komisi Informasi sebelumnya, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perbaikan. Karena itu, ia berharap dalam satu tahun ke depan capaian keterbukaan informasi publik di NTB dapat meningkat secara signifikan.

“Kita sadar dari hasil riset dan survei KI sebelumnya masih ada yang perlu dibenahi. Mudah-mudahan setahun ke depan bersama-sama kita bisa memperbaiki hasil studi tahun sebelumnya. Apa yang sudah baik kita tingkatkan, dan yang kurang kita perbaiki,” ujarnya.

Menurut Iqbal, fondasi keterbukaan informasi di NTB sebenarnya sudah cukup kuat. Ia menyebut, banyak pijakan yang telah kepengurusan sebelumnya bangun, sehingga ke depan tinggal memperkuat dan memberi inovasi.

“Banyak pijakan yang sudah ada. Mana yang baik tinggal diperkuat dan diinovasikan, mana yang kurang tinggal diperbaiki,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim Panitia Seleksi (Pansel), yang telah bekerja selama berbulan-bulan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Iqbal menegaskan, seluruh tahapan telah berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih kepada tim Pansel atas kerja kerasnya,” ucapnya.

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini berharap, Komisi Informasi NTB semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menegaskan, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Setiap badan publik wajib membuka informasi kepada publik. Di era digital ini, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat dan transparan. Informasi yang diberikan harus utuh dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Menurutnya, KI NTB tidak hanya menjalankan fungsi advokasi, tetapi juga harus mampu menjadi lembaga yang tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi, independen, serta bebas dari kepentingan apa pun.

“Saya berharap KI NTB mampu menjadi lembaga yang tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi dan bebas dari kepentingan apa pun,” katanya.

Selain itu, ia mendorong KI agar lebih aktif membangun komunikasi dan literasi informasi dengan masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Tanpa kepercayaan publik, tata kelola pemerintahan yang baik sulit terwujud. Karena itu, sinergi harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tutup Iqbal. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button