Bukan Hari Libur, Pemerintah KSB Matangkan Aturan WFH bagi ASN
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), saat ini sedang berada dalam tahap akhir pematangan regulasi terkait sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada kendala administrasi, rencananya kebijakan ini mulai berlaku minggu depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman mengungkapkan, draf aturan tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi di tingkat pimpinan daerah karena perlu kehati-hatian.
“Kemungkinan minggu depan sudah bisa kita distribusikan ke semua OPD. Saat ini sedang proses berjenjang secara hierarki administrasi untuk ditandatangani oleh Pak Bupati,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 10 April 2026.
Agusman menekankan, kebijakan WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam penggunaan energi dan mobilitas kendaraan dinas, namun tetap dengan pengawasan kinerja yang ketat.
“Jangan sampai ada anggapan WFH ini adalah hari libur. Bukan, ini hanya memindahkan lokasi kerja untuk meminimalisir langkah efisiensi, namun pegawai tetap bekerja dari rumah,” tegasnya.
Angka Persentase Pegawai WFH
Terkait kuota pegawai yang akan menjalankan WFH, Agusman menyebutkan, angka persentase masih dalam tahap pembahasan tim teknis. Meski sempat muncul rencana di angka 30 persen, hal tersebut belum menjadi keputusan final.
“Komposisinya masih disesuaikan, karena di edaran pusat juga tidak mengikat berapa persen yang WFH dan WFO. Kita butuh kehati-hatian karena ini berimbas pada e-Kinerja,” tambahnya.
Penentuan siapa saja yang boleh bekerja dari rumah nantinya akan menjadi wewenang kepala perangkat daerah masing-masing dengan mempertimbangkan skala prioritas, seperti kondisi kesehatan atau jarak tempuh pegawai.
Namun, Agusman memastikan, pejabat struktural mulai dari eselon II hingga IV tidak masuk dalam skema WFH. Selain itu, sektor pelayanan publik dasar seperti kesehatan dan perizinan tetap wajib bekerja di kantor.
“Pelayanan publik jangan sampai terganggu. Rumah sakit, perizinan, Dukcapil, hingga pendidikan tetap harus melayani masyarakat secara langsung di kantor,” jelas Agusman.
Untuk memastikan produktivitas, BKPSDM telah menyiapkan sistem absensi online khusus. Pegawai wajib melaporkan keberadaannya dan hasil kinerjanya secara berkala agar tetap terpantau oleh atasan langsung.
Agusman pun mengingatkan, WFH bukan berarti Work From Anywhere (WFA). ASN dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, seperti nongkrong di kafe selama jam kerja berlangsung.
“Kalau ketahuan melakukan indisipliner, jelas akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP). Jika tidak ada di lokasi rumah saat jam kerja, ada mekanisme pembinaan disiplin yang berlaku,” tegasnya. (Andini)



