Ekspose Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat Dilakukan Setelah Libur Lebaran
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Sumbawa Barat berencana melakukan ekspose terkait kerugian negara kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), combine harvester.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah menyebut, agenda ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI akan berlangsung dalam waktu dekat. Rencananya, ekspose akan dilaksanakan langsung di kantor BPKP Perwakilan NTB.
“Insyaallah habis (liburan) kita mulai mulai start ekspose, pra ekspose,” katanya kepada NTBSatu, Selasa 24 Maret 2026.
Ia menjelaskan, ekspose tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan auditor. Khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara yang paling tepat.
“Minimal untuk menyatukan pandangan kami dengan auditor, metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu,” jelasnya.
Terkait dokumen, Achmad mengungkapkan pihaknya belum menyerahkan berkas kepada BPKP. Pasalnya, auditor masih meminta dilakukan ekspose terlebih dahulu.
“Mereka baru meminta ekspose. Kalau nanti disetujui dan dinyatakan bisa dihitung, baru mereka akan meminta BAP dan dokumen yang sudah kami sita dari saksi,” katanya.
Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Selain belum mengantongi kerugian negara, kejaksaan juga belum memeriksa saksi ahli.
Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kelompok pertanian (Poktan).
Terima Tujuh Mesin Combine dari Poktan
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas sebelumnya menyebut, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.
Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang terbentuk secara fiktif.
Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.
Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)



