Kejari Lombok Timur Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Korupsi Chromebook
Kerugian Rp9,2 miliar
Mereka memilih CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Para terdakwa menunjuk perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk 282 SD di Lombok Timur.
Menurut JPU, keempat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Mereka memenuhi permintaan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika.
“Yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelasnya.
Berangkat dari itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.
Jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


