Lombok Barat

Kabar Gembira! Kemendikdasmen Buka Peluang Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar

Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang sempat ramai, akhirnya mulai menemukan angin segar. 

Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana BOSP Tahun Ajaran 2026, membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PPPK Paruh Waktu Lombok Barat.

IKLAN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin mengatakan, surat edaran tersebut memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk kembali menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, kebijakan relaksasi itu penting. Sebab, sebelumnya penggunaan dana BOSP tidak boleh untuk membayar guru yang telah berstatus ASN PPPK.

“Sekarang dengan adanya relaksasi dari kementerian, sekolah kembali diperbolehkan menggunakan dana BOSP untuk membantu pembayaran guru. Termasuk, PPPK Paruh Waktu,” kata Najamuddin kepada NTBSatu, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para guru PPPK Paruh Waktu. Sebab, membuka peluang tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari APBD.

“Artinya, tidak hanya mengandalkan APBD saja. Ada potensi tambahan dari dana BOSP sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” ujarnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button