Lombok Barat

Kabar Gembira! Kemendikdasmen Buka Peluang Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar

Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang sempat ramai, akhirnya mulai menemukan angin segar. 

Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana BOSP Tahun Ajaran 2026, membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PPPK Paruh Waktu Lombok Barat.

IKLAN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin mengatakan, surat edaran tersebut memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk kembali menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.

IKLAN

Menurutnya, kebijakan relaksasi itu penting. Sebab, sebelumnya penggunaan dana BOSP tidak boleh untuk membayar guru yang telah berstatus ASN PPPK.

IKLAN

“Sekarang dengan adanya relaksasi dari kementerian, sekolah kembali diperbolehkan menggunakan dana BOSP untuk membantu pembayaran guru. Termasuk, PPPK Paruh Waktu,” kata Najamuddin kepada NTBSatu, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para guru PPPK Paruh Waktu. Sebab, membuka peluang tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari APBD.

“Artinya, tidak hanya mengandalkan APBD saja. Ada potensi tambahan dari dana BOSP sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Klarifikasi Atas Kebijakan Tidak Konsisten

Di tengah kabar baik tersebut, Najamuddin juga memberikan klarifikasi terkait polemik yang sempat mencuat mengenai gaji guru PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya sebesar Rp250 ribu per bulan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan komponen gaji yang bersumber dari APBD bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru dengan sertifikasi tersebut juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp2 juta per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan yang guru bersertifikasi terima sebenarnya mencapai sekitar Rp2,25 juta per bulan. Terlebih berdasarkan petunjuk teknis, TPG tidak akan cari apabila daerah belum mencairkan yang Rp250 ribu itu.

Najamuddin juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak lepas dari kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan setelah terjadinya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

“Fiskal daerah kita juga terdampak karena TKD dipotong sekitar Rp315 miliar. Dengan kondisi itu, kemampuan APBD tentu harus disesuaikan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan para guru PPPK Paruh Waktu tetap menerima penghasilan melalui skema yang memungkinkan. Termasuk, dengan dukungan anggaran dari APBD serta peluang tambahan dari dana BOSP setelah terbitnya surat edaran terbaru tersebut.

“Pasti kita selalu pikirkan teman- teman PPPK Paruh Waktu ini, cuma kemarin kondisi keuangan daerah kan banyak pemotongan. Itulah kemarin kenapa kita langsung bersurat ke Kementerian. Alhamdulillah direspon suratnya dan kita diberikan akses untuk relaksasi dana BOSP itu. Meskipun itu berlaku hanya untuk 2026,” tambahnya.

Bahas Mekanisme Penggunaan Dana BOSP

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat juga berencana segera berkoordinasi dengan para kepala sekolah. Tujuannya, untuk membahas mekanisme penggunaan dana BOSP agar dapat membantu pembayaran guru tanpa mengganggu kebutuhan operasional sekolah.

Najamuddin mengimbau, para guru PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar menunggu proses penyesuaian kebijakan tersebut.

“Kami berharap teman-teman guru bisa bersabar. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar penghasilan mereka tetap terjaga,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para guru PPPK Paruh Waktu, meski di tengah dinamika regulasi dan kondisi fiskal yang ada. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button