Lombok Barat

Kabar Gembira! Kemendikdasmen Buka Peluang Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar

Klarifikasi Atas Kebijakan Tidak Konsisten

Di tengah kabar baik tersebut, Najamuddin juga memberikan klarifikasi terkait polemik yang sempat mencuat mengenai gaji guru PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya sebesar Rp250 ribu per bulan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan komponen gaji yang bersumber dari APBD bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru dengan sertifikasi tersebut juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp2 juta per bulan.

IKLAN

Dengan demikian, total penghasilan yang guru bersertifikasi terima sebenarnya mencapai sekitar Rp2,25 juta per bulan. Terlebih berdasarkan petunjuk teknis, TPG tidak akan cari apabila daerah belum mencairkan yang Rp250 ribu itu.

Najamuddin juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak lepas dari kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan setelah terjadinya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

“Fiskal daerah kita juga terdampak karena TKD dipotong sekitar Rp315 miliar. Dengan kondisi itu, kemampuan APBD tentu harus disesuaikan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan para guru PPPK Paruh Waktu tetap menerima penghasilan melalui skema yang memungkinkan. Termasuk, dengan dukungan anggaran dari APBD serta peluang tambahan dari dana BOSP setelah terbitnya surat edaran terbaru tersebut.

“Pasti kita selalu pikirkan teman- teman PPPK Paruh Waktu ini, cuma kemarin kondisi keuangan daerah kan banyak pemotongan. Itulah kemarin kenapa kita langsung bersurat ke Kementerian. Alhamdulillah direspon suratnya dan kita diberikan akses untuk relaksasi dana BOSP itu. Meskipun itu berlaku hanya untuk 2026,” tambahnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button