Lombok Tengah

Menunggu Perda SOTK, Kadinkes Loteng Masih Rangkap Jabatan Jadi Plt Direktur RSUD Praya

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), masih mempertahankan status Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Praya.

Langkah ini untuk menjaga stabilitas manajemen rumah sakit, yang sedang dalam proses transisi peningkatan status dari Tipe C menjadi Tipe B.

IKLAN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, pemerintah mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan kondisi rumah sakit.

“Penunjukan Kadinkes sebagai Plt. Direktur RSUD mempertimbangkan kondisi rumah sakit yang sedang bertransisi menjadi Tipe B. Di mana proses awalnya dilaksanakan oleh beliau saat menjabat direktur,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 2 April 2026.

Sebelumnya, penunjukan tersebut sempat membuat publik bertanya, terutama terkait efektivitas akselerasi organisasi. Apalagi struktur RSUD Tipe B yang tentu lebih kompleks, sehingga khawatir kondisi rangkap jabatan berpotensi menghambat perubahan.

Dalam hal ini, Lalu Firman menegaskan, secara administratif, RSUD Praya saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum masih berstatus Tipe C.

Kendala Regulasi

Kekosongan kursi pejabat definitif Direktur RSUD Praya, diprediksi akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Alasannya, karena proses penyusunan regulasi daerah yang belum tuntas.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur tentang RSUD masih berproses. Sehingga, pengisian direktur definitif menunggu penetapan tersebut,” tegasnya.

Tanpa ada dasar hukum SOTK baru, pemerintah belum memiliki landasan yang kuat untuk melantik pejabat definitif yang sesuai dengan struktur organisasi yang baru. Kondisi ini menjadikan pilihan untuk mempertahankan pejabat lama dalam status Plt. menjadi pilihan yang berisiko paling kecil, terutama untuk keberlangsungan pelayanan.

Pengawasan dan Independensi

Persoalan lain yang menjadi sorotan yang berkaitan dengan konflik kepentingan. Secara struktural, Dinas Kesehatan Loteng berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara RSUD Praya merupakan unit pelaksana layanan.

Dengan satu sosok yang memimpin kedua instansi, dinilai rentan menciptakan bias dalam pengawasan. Namun, Sekda Lombok Tengah membantah adanya kekhawatiran tersebut. “Tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan Plt. tersebut,” ujarnya.

Meski pemimpin puncaknya satu orang, Pemerintah Kabupaten Loteng yakin, fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai koridor. Saat ini, pemerintah tengah fokus pada penyelesaian infrastruktur regulasi agar struktur organisasi yang lebih besar bisa segera terbentuk, tanpa adanya hambatan administratif berkepanjangan. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button