Gaji Rp250 Ribu per Bulan, Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar Pertanyakan Konsistensi PK
Lombok Barat (NTBSatu) – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar), mengeluhkan besaran gaji yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK) terbaru sebesar Rp250 ribu per bulan. Nominal tersebut jauh dari harapan sebelumnya rencananya bisa mencapai Rp1 juta.
Sekretaris Forum Guru PPPK Paruh Waktu Lobar, Umi Suryani mengungkapkan, polemik ini bermula dari proses pengangkatan yang sejak awal sudah menjadi perhatian para guru. Ia mengatakan, pada audiensi dengan DPRD Lombok Barat pada November 2025, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu rencananya sekitar Rp1 juta per bulan.
“Waktu audiensi dengan dewan bulan November, kami mendengar sudah diketuk palu Rp1 juta. Itu yang membuat kami merasa lega,” ujar Umi kepada NTBSatu, Kamis, 12 Maret 2026.
Namun, setelah Surat Keputusan (SK) terbit pada Januari 2026, muncul wacana gaji sekitar Rp760 ribu. Guru kemudian mencoba memahami situasi tersebut karena adanya penambahan jumlah PPPK Paruh Waktu.
Soroti Perubahan Isi Perjanjian Kerja
Situasi berubah ketika para guru mulai mengunduh PK dari dinas pendidikan. Dalam dokumen tersebut, sebagian guru menemukan nominal gaji Rp500 ribu, bahkan kemudian muncul PK baru dengan nominal Rp250 ribu.
“Teman-teman banyak yang kaget dan merasa dizalimi. Dari Rp1 juta, lalu Rp500 ribu, sekarang Rp250 ribu. Ini yang membuat kami mempertanyakan konsistensi kebijakan,” kata Umi.
Ia menjelaskan, sebagian guru sebenarnya juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp2 juta per bulan. Namun menurutnya, TPG merupakan tunjangan tambahan, bukan gaji pokok dari pemerintah daerah.
“TPG itu dari pusat, bukan dari daerah. Jadi logikanya gaji daerah tetap seperti sebelumnya, bukan malah dipangkas,” ujarnya.
Polemik tersebut memicu perdebatan di kalangan guru. Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu lainnya, Lista Arya Safitri menilai, persoalan ini juga karena kesalahpahaman pemerintah daerah terhadap perbedaan antara gaji dan tunjangan profesi.
“Masa tidak tahu perbedaan gaji dengan tunjangan TPG (sertifikasi). Kan TPG itu dari Pusat, bukan daerah,” ujarnya kepada NTBSatu, terpisah.
Penjelasan Pemkab Lobar
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin menegaskan, informasi yang menyebut gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima Rp250 ribu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, angka Rp250 ribu hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. “Sehingga total pendapatan yang diterima adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan, bukan Rp250.000,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Najamuddin menjelaskan, kebijakan tersebut untuk pemerataan pendapatan di antara guru PPPK Paruh Waktu. Guru yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tambahan dari pusat melalui TPG. Sementara itu, guru yang belum bersertifikat memperoleh gaji penuh dari APBD sebesar Rp500 ribu.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan penggajian PPPK Paruh Waktu. Hal ini dengan mengalihkan sumber anggaran dari dana BOSP ke APBD Murni.
Langkah tersebut bahkan diikuti dengan penambahan anggaran penggajian sebesar Rp1,57 miliar. Sehingga, total pagu anggaran PPPK Paruh Waktu mencapai Rp6,85 miliar.
“Kebijakan ini untuk memastikan tidak ada tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu yang kehilangan haknya akibat perubahan regulasi pusat,” jelasnya.
Tanggapan Dewan
Sementara itu, DPRD Lombok Barat juga ikut menyoroti polemik tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto mengakui, telah menerima berbagai keluhan dari guru PPPK Paruh Waktu.
“Kami menerima aspirasi dari PPPK Paruh Waktu kalangan guru terkait besaran gaji yang diterima setelah penandatanganan perjanjian kerja,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD telah memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan penggajian tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026. Hendra menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena besaran gaji yang sebagian guru terima justru lebih kecil daripada saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Kami berharap gajinya tetap Rp760 ribu rupiah, jangan yang sampai Rp250 ribu begini. Kan tidak etis juga buat tenaga profesional dikasi gaji segitu,” katanya. (Zani)



