Hukrim

Viral! Video Oknum Polisi Diduga Hisap Vape Narkoba Sambil Rangkul Perempuan

Mataram (NTBSatu) – Beredar video yang menampilkan oknum anggota Polda Sumatra Utara (Sumut), Kompol Dedi Kurniawan (DK) bersama seorang perempuan sambil menggunakan vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar).

Rekaman yang menyebar luas di media sosial itu langsung menarik perhatian publik, karena menampilkan interaksi yang tidak pantas.

Dalam video yang beredar, DK terlihat duduk berdekatan dengan seorang perempaun. Keduanya tampak akrab dan menunjukkan sikap mesra. DK juga merangkul wanita tersebut sambil berbincang santai. Pada bagian lain, DK terlihat mengisap vape yang kemudian memunculkan dugaan terkait penggunaan zat terlarang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025.

“Yang bersangkutan mengakui orang dalam video tersebut adalah dirinya dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut,” ujarnya, mengutip detik.com pada Kamis, 30 April 2026.

Metode Penyamaran Jadi Alasan

Ferry menjelaskan, keberadaan perempuan dalam video tersebut berkaitan dengan tugas penyelidikan. Perempuan tersebut berperan sebagai informan dalam pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Sumatra Utara. DK saat itu menjalankan metode investigasi khusus melalui teknik penyamaran atau undercover .

“Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester),” jelasnya.

Selain memberikan penjelasan, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap DK. Tim melakukan tes urine, darah, dan rambut untuk memastikan keterlibatan narkotika. Hasil sementara menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan narkoba.

“Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut pada Rabu, 29 April 2026, dengan hasil negatif,” tambahnya.

Meski hasil awal menunjukkan negatif, Propam Polda Sumut tetap menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus). Langkah tersebut bertujuan menjaga disiplin internal serta menunggu hasil lanjutan pemeriksaan laboratorium. “Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK,” ujar Ferry.

Saat ini, DK menjalani patsus dengan pengawasan ketat dari personel Propam Polda Sumatra Utara. Ia terlihat mengenakan rompi oranye selama proses pemeriksaan berlangsung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button