Hukrim

Akademisi Gugat ke MK, Minta Program MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta, agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyampaikan permintaan itu mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam keterangannya, Bivitri menegaskan, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut teknis penganggaran, melainkan berkaitan dengan kemurnian amanat konstitusi.

Ia mempertanyakan, apakah ketentuan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD tetap dijaga maknanya.

“Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar. Yaitu, apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” ujar Bivitri seperti dikutip dari kanal YouTube MK RI.

Menurutnya, pokok persoalan utama adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Bukan soal manfaat program atau aspek teknis pelaksanaannya.

“Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.

Beri Perspektif Akademik dan Konstitusional

Bivitri menjelaskan, keterlibatan CALS dalam perkara ini bertujuan memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang sedang diuji. Ia menilai, norma dalam Undang-Undang APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas.

Ia menyoroti frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang dinilai tidak memiliki batas konseptual yang tegas. Menurutnya tanpa batasan tersebut, frasa itu menjadi terlalu lentur dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah.

Selain itu, Bivitri juga mengkritik penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Ia menilai, langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” ujarnya.

Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

“Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,” katanya.

Bivitri juga menekankan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ia menilai, jika program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan itu berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan.

Di akhir keterangannya, ia menegaskan, kebutuhan anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat besar dan tidak boleh dikurangi. “Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk memperlakukan anggaran pendidikan sebagai pos yang dapat dibebani oleh program lain hanya karena program tersebut sama-sama baik,” ujarnya.

CALS pun memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan tersebut dalam perkara nomor: 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button