Kota Mataram

Pembebasan Lahan Kantor Wali Kota Mataram: Atlantis Prioritas, Istana Buah Menyusul

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram, terus mematangkan langkah pembebasan lahan untuk perluasan area Kantor Wali Kota yang berlokasi di Lingkar Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning mengungkapkan, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan administrasi dan pembayaran untuk lahan di kawasan Atlantis sebelum berlanjut ke lahan lainnya.

Mengenai lahan Istana Buah milik dr. Mawardi yang saat ini bangunannya sudah mulai dibongkar, Lale mengklarifikasi secara resmi Pemerintah Kota belum melakukan pembayaran. Aktivitas pembongkaran tersebut murni kesepakatan internal antara pemilik lahan dan penyewa.

“Kalau itu (Istana Buah) kan antara mereka, pemilik dengan penyewa kalau itu. Belum, belum kita belum masuk itu,” ujar Lale Widiahning menjelaskan status lahan tersebut, Rabu, 29 April 2026.

Lale menambahkan, proses pembebasan lahan ini masih tertahan pada tahapan administratif, khususnya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK).

Pihaknya tengah mengupayakan agar dokumen tersebut segera rampung agar target penyelesaian di bulan April dapat tercapai. “Masih proses, kan SK masih kita proses,” imbuhnya.

Terkait ketersediaan dana, Lale memaparkan, anggaran yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) saat ini terbatas, sehingga perlu skala prioritas dalam penyalurannya.

“Kalau untuk sekarang itu, kita kan punya uang hanya Rp3,5 (miliar) kalau tidak salah ya di DPA itu. Itu target kita memang untuk pembebasan yang Atlantis dulu,” tegas Lale.

Namun, ia memastikan, lahan-lahan strategis lainnya, termasuk area Istana Buah, akan tetap pemerintah proses secara bertahap. Jika dana saat ini belum mencukupi untuk menutupi seluruh negosiasi, pemerintah akan kembali mengalokasikan anggaran pada tahap APBD berikutnya.

Anggaran Sudah Siap

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga menjelaskan, anggaran untuk pembebasan lahan Atlantis sudah siap. Dana tersebut telah terplot dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.

“Anggarannya sudah kita siapkan, tinggal eksekusinya di Dinas PU,” ujar Ramayoga, Kamis, 12 Maret 2026.

Mengenai nilai ganti rugi, Ramayoga menyebut, angka appraisal terakhir berada di kisaran Rp500 juta per are. Namun, ia menekankan rincian teknis pelaksanaan tetap menjadi kewenangan Dinas PUPR sebagai instansi pengeksekusi di lapangan.

Selain lahan Atlantis, terdapat satu titik lahan lain di kawasan yang sama, yakni Toko Buah yang juga berada di area depan Kantor Wali Kota Mataram.

Namun, tanah milik dr. Mawardi, Direktur RSUD Provinsi NTB yang dikabarkan menghilang tersebut, pembebasannya masih terkendala status ahli waris yang belum jelas. Pemkot pun memilih berhati-hati agar tidak muncul sengketa hukum di kemudian hari.

“Kami belum berani menganggarkan apalagi membayar kalau ahli warisnya belum klir. Kami harus memastikan dana ini diserahkan kepada pihak yang tepat secara hukum,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button