Kota MataramPolitik

60 Persen Menara Telekomunikasi di Kota Mataram Tak Berizin, DPRD Soroti Amburadulnya Data

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menyoroti, amburadulnya pendataan menara telekomunikasi setelah menemukan sekitar 60 persen belum mengantongi izin resmi.

Temuan itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Menara Telekomunikasi bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Pansus DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron mengaku terkejut dengan tingginya jumlah menara telekomunikasi yang tidak berizin. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pendataan antarinstansi.

“Ada sekitar 60 persen menara yang tidak berizin. Ini menunjukkan pendataan masih sangat lemah. Harus ada kejelasan, terutama sejak peralihan kewenangan tahun 2014,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, proses peralihan yang sudah berjalan hampir tujuh tahun seharusnya cukup untuk menyinkronkan data. Namun hingga kini, data antar-OPD masih belum selaras.

“Hal mendasar seperti data provider saja belum jelas. Padahal, harusnya ada satu data yang sama, lengkap dengan nama provider, titik koordinat, dan jenis menara,” tegasnya.

Ia juga menekankan setiap menara telekomunikasi, termasuk milik provider besar, wajib melalui rekomendasi Diskominfo sebelum memperoleh izin. “Kami ingin satu data yang terintegrasi, jangan sampai berbeda-beda antar-OPD,” tambahnya.

Anggota Pansus lainnya, Abd Rachman menyebut, masih banyak aduan masyarakat terkait menara yang berdiri tanpa kejelasan izin. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan warga. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus jelas,” katanya.

Tanggapan Pemkot Mataram

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. “Kami memiliki data 262 menara telekomunikasi, baik jenis maupun titik lokasinya,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning menambahkan, dari total 262 menara, sebanyak 147 telah divalidasi baik dari sisi perizinan maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sejak diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2022, tercatat baru 42 provider yang mengajukan izin ke PUPR. Sementara itu, 115 menara telah memiliki SLF karena memenuhi persyaratan.

Namun, sejak 2022 hingga 2025, belum ada pengajuan izin baru. Sisanya masih dalam proses pemantauan, karena sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum masa peralihan.

“Dalam proses pendataan dan penertiban, kami juga dibantu Kejaksaan Negeri Mataram,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button