HEADLINE NEWSPolitik

Perda PDRD Dikebut, DPRD NTB Pastikan Tak Tabrak Aturan Pusat

Mataram (NTBSatu) – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB), terus dikebut. DPRD NTB kini memasuki tahap pematangan substansi dengan memastikan, seluruh isi regulasi selaras dengan aturan Pemerintah Pusat.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghindari potensi konflik kewenangan dalam Perda tersebut.

“Kami memastikan tidak ada norma yang bertentangan dengan regulasi di atasnya, yang menjadi kewenangan pusat (nir konflik kewenangan),” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 28 April 2026.

Selain aspek regulasi, DPRD NTB juga menaruh perhatian pada skema pungutan yang akan diterapkan dalam pengelolaan tambang rakyat. Beberapa komponen iuran yang tengah menjadi pembahasan meliputi iuran pengelolaan wilayah, iuran pengelolaan lingkungan, hingga iuran pengusahaan.

“⁠Kami memastikan soal besaran tarif retribusi yang dibolehkan. Iuran yg akan dipungut: iuran pengelolaan wilayah, iuran pengelolaan lingkungan dan iuran pengusahaan,” jelas legislator dari fraksi PKS tersebut.

Hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat menunjukkan, secara prinsip rancangan Perda tersebut tidak bermasalah dari sisi kewenangan. Bahkan, penentuan besaran tarif sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan catatan tetap berbasis kajian yang matang.

“Secara regulasi dan kewenangan, aman. Besaran tarif diserahkan sepenuhnya ke daerah sesuai hasil kajian,” tambahnya.

Tekankan Aspek Lingkungan

Meski demikian, DPRD menekankan, aspek lingkungan menjadi perhatian utama dalam penyusunan Perda ini. Risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang rakyat harus benar-benar dihitung secara komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.

“Yang penting resiko lingkungan harus benar-benar ketat kajiannya,” tegasnya.

Mengenai terkait target pengesahan, Sambirang menyebut pihaknya masih terus mengupayakan percepatan, meskipun belum dapat memastikan waktu pasti. “Ya kami usahakan,” singkatnya.

Sebelumnya, pembahasan Perda PDRD telah masuk tahap drafting dengan tujuan utama menata praktik pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Harapannya, regulasi ini mampu menekan aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih marak terjadi di berbagai wilayah NTB. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button