Sumbawa

Pemkab Sumbawa Tunggu Aturan Turunan Pelaksanaan UU PPRT

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, belum menjalankan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di daerah. Pemkab masih menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat sebagai dasar pelaksanaan teknis.

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026. Aturan ini mengatur perlindungan pekerja rumah tangga mulai dari kepastian hukum hingga jaminan sosial.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Aulia Asman mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut karena Pemerintah Pusat belum menerbitkan aturan teknis pelaksanaan.

“Kami masih menunggu aturan teknis dari pusat, bisa dalam bentuk Perpres atau Permendagri. Selama aturan itu belum keluar, kami belum bisa menjalankan di daerah,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 28 April 2026.

Ia juga menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sumbawa juga belum menerima sosialisasi teknis dari kementerian maupun pemerintah provinsi. Saat ini, pihaknya hanya memahami garis besar kebijakan dari dokumen yang ada.

“Penjelasan teknis belum kami terima. Kami baru memahami secara umum, UU ini mengarah pada perlindungan pekerja rumah tangga,” katanya.

Aulia menilai, UU PPRT berpeluang memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Sumbawa, terutama pada aspek jaminan sosial dan kepastian hukum.

Ia menegaskan, Pemkab Sumbawa tetap menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat sebelum menjalankan kebijakan tersebut di lapangan.

“Kami masih menunggu aturan turunannya. Setelah itu baru kami bisa melihat bentuk pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Disnakertrans Sumbawa saat ini masih mengikuti perkembangan pembahasan di tingkat pusat sembari menunggu arahan lanjutan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

“UU ini kita harapkan memberi jaminan dan memperbaiki kondisi pekerja rumah tangga, sehingga menguntungkan mereka. Kita ikuti saja perkembangan pembahasannya di pusat atau Pemprov,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button