Sumbawa

2.942 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa Dapat THR

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Pemerintah daerah (Pemda) memastikan, 2.942 PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang saat ini tengah dalam proses pencairan.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, Kaharuddin menyampaikan, pemerintah daerah menargetkan seluruh pembayaran THR tersebut sudah selesai sebelum libur Lebaran.

IKLAN

“Proses pencairan sudah mulai berjalan. Kami pastikan sebelum libur Lebaran seluruh THR PPPK Paruh Waktu sudah tersalurkan. Sesuai pengajuan dari masing-masing dinas,” ujar Kaharuddin, Kamis 12 Maret 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

IKLAN

“Aturan tersebut mengatur PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dengan perhitungan masa kerja. Yaitu, jumlah bulan bekerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji,” jelasnya

Menurut Kaharuddin, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumbawa baru diangkat melalui Surat Keputusan pada Desember 2025. Kemudian, mulai menerima gaji pada Januari 2026.

“Karena SK pengangkatan mereka terbit Desember 2025 dan gaji mulai dibayarkan Januari hingga Februari, maka masa kerja yang dihitung baru dua bulan,” ungkapnya.

Besaran THR

Dengan skema tersebut, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan formula masa kerja. “Perhitungannya dua bulan dibagi dua belas bulan, kemudian dikalikan gaji satu juta rupiah. Itulah besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya sebenarnya telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu sebesar satu kali gaji. Namun, ketentuan terbaru dalam regulasi Pemerintah Pusat membuat mekanisme pembayaran harus mengikuti formula masa kerja.

“Pada dasarnya pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar satu kali gaji. Tetapi karena ada aturan baru, pembayaran harus mengikuti ketentuan dalam PP tersebut,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Sumbawa memastikan hak para PPPK tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. “Yang jelas anggaran sudah tersedia dalam APBD. Tinggal proses administrasi dan pengajuan dari masing-masing OPD agar pencairannya bisa segera selesai sebelum Lebaran,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button