Hukrim

Kejari Lombok Timur Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Korupsi Chromebook

Peran enam terdakwa

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Enam orang itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A. Direktur CV Cerdas Mandiri inisial S dan MJ selaku marketing PT JP. 

IKLAN

Kemudian Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH. Terakhir Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LIA. “Ini kan masih persidangan. Untuk pihak lain nanti akan kami dalami sebagaimana hasil persidangan,” tambah Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

IKLAN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur dalam dakwaannya menguraikan, aliran kerugian negara Rp9,2 miliar. Keenam terdakwa disebut menikmati uang tersebut.

IKLAN

Rinciannya, terdakwa LIA sebesar Rp534 juta. Direktur PT Temprina Media Grafika inisial LH, Rp5,5 miliar.

Kemudian LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press Rp238 juta,” kata perwakilan JPU, Balma Ariagana.

Selain itu, duit Rp1,6 miliar juga mengalir ke tujuh penyedia di e-katalog. Yaitu, CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology. 

Selanjutnya, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.

Beberapa penyedia itu ditunjuk oleh terdakwa MJ. Yaitu PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada.

Sisanya merupakan hasil penunjukan Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. “PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia,” ujar Balma.

Keenam terdakwa kemudian merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button