Hiburan Malam Berkedok Kafe Kian Marak di Kota Mataram
Mataram (NTBSatu) – Satpol PP menyoroti, maraknya aktivitas hiburan malam yang beroperasi dengan izin kafe di sejumlah titik wilayah Kota Mataram. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat karena aktivitas hiburan, seperti musik DJ hingga larut malam dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin operasionalnya.
“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan. Untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Mataram,” ujar Irwan Rahadi, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, sejumlah tempat usaha awalnya beroperasi sebagai kafe atau tempat nongkrong hingga malam hari. Namun dalam praktiknya, beberapa lokasi menghadirkan hiburan DJ dan aktivitas layaknya tempat hiburan malam hingga dini hari.
“Ada beberapa tempat yang izinnya kafe, tetapi dalam operasionalnya menghadirkan hiburan DJ hingga larut malam. Hal seperti ini sering menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu ketenangan lingkungan,” katanya.
Fokus Pengawasan Minol dan Jam Operasional
Dalam beberapa operasi, Satpol PP Kota Mataram juga memfokuskan pengawasan pada peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Serta, kepatuhan terhadap jam operasional tempat usaha.
Dari hasil sidak di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran dan langsung mengamankan barang bukti minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
“Kami menemukan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar di beberapa lokasi. Barang bukti tersebut langsung kami amankan saat operasi berlangsung,” jelas Irwan.
Hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan tindakan pengawasan intensif terhadap sekitar empat hingga lima kafe yang dugaanya menjalankan aktivitas tidak sesuai izin usaha.
Respons Laporan Warga
Irwan mengatakan, Satpol PP juga menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait keberadaan kafe yang kerap menghadirkan hiburan hingga larut malam. Menurutnya, lokasi-lokasi yang warga laporkan kini masuk dalam daftar pemantauan petugas.
“Kami menampung setiap laporan masyarakat. Jika di lapangan kami menemukan pelanggaran, baik terkait izin hiburan, peredaran minol, maupun jam operasional, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (*)



