Pemkot Mataram Batasi Cuti Lebaran ASN, PPPK Diminta Gunakan Cuti Tahunan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode libur Lebaran 2026. Asisten III Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara sangat selektif.
Berbeda dengan kebijakan di Pemerintah Pusat yang melonggarkan kehadiran melalui skema Work From Home (WFH), Pemkot Mataram memilih tetap disiplin pada aturan kehadiran fisik. Nelly menyebut, kondisi geografis menjadi pertimbangan utama.
“Kan kalau pusat mereka mau mudik jauh banget. Kalau kita kan paling yang mudiknya NTB gitu ya, cuma menyeberang satu ini saja,” ujar Baiq Nelly, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menekankan, meskipun tidak ada larangan mutlak dari pusat, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengatur ritme kerjanya.
“Enggak ada sih aturan dari pusat untuk melarang cuti sebelum atau sesudah lebaran, tetapi kembali ke masing-masing OPD. Agar semua pelayanan tetap berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Kuota Ketat Lima Persen
Untuk menjaga stabilitas pelayanan, Pemkot Mataram menetapkan ambang batas maksimal pegawai yang boleh mengambil cuti tambahan di luar libur nasional.
“Dibatasi, dari dulu kami selalu membuat aturan itu lima persen maksimal yang diberikan cuti. Itu pun khusus untuk prioritas atau selektif untuk teman-teman yang mudik ke luar daerah,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, banyak pegawai yang memilih tidak mengambil cuti karena mereka merasa waktu libur yang tersedia sudah cukup. “Di tempat saya saja enggak banyak. Karena sudah cukup, kalau sekadar ke Bima atau Dompu dengan hari libur yang ada ya,” kata Nelly.
Aturan Cuti PPPK dan PNS
Nelly juga memberikan edukasi mengenai perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK. Ia mengingatkan, PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis cuti yang bisa diambil dibandingkan PNS.
“Sama-sama ASN tetapi bedanya kalau PNS itu ada CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), ada cuti besar, dan cuti alasan penting. PPPK tidak ada untuk cuti yang tiga ini,” jelasnya.
Hal ini berdampak pada prosedur izin untuk urusan personal yang mendesak. “Jadi kalau misalnya PPPK mau izin menikah, kalau PNS kan bisa pakai cuti alasan penting, tetapi kalau PPPK dia pakai cuti tahunan,” tambah Nelly. (*)



