BREAKING NEWS – Boy Komplotan Erwin Ditangkap di Pontianak, Ngaku Setor Rp1,6 Miliar ke Kasat Narkoba

Ngaku setor Rp1,6 miliar
Berdasarkan interogasi awal, Abdul Hamid mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Malaungi sendiri kini telah menjadi tersangka peredaran narkoba.
Boy memberikan setoran itu dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Itu sebagai imbalan perlindungan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.
“Setoran dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp400 juta,” ungkap Eko.
Sebagian setoran disebut dilakukan dengan cara meletakkan uang yang dibungkus plastik hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Sementara sebagian lainnya diserahkan langsung. Germasuk di sebuah pusat kebugaran dan di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Sempat kabur ke Jakarta
Dalam pemeriksaan awal, Abdul Hamid mengaku melarikan diri dari Bima setelah mendengar isu keterlibatannya dalam kasus setoran kepada oknum polisi tersebut.Ia selanjutnya terbang ke Jakarta untuk menemui pacarnya, Rosmawati yang tinggal di rumah bibinya di kawasan Kunciran, Banten.
“Melalui seorang rekannya bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Yang bersangkutan kemudian disarankan untuk bersembunyi di Pontianak dan dibantu oleh seseorang bernama Dedde Hananda,” jelas Eko.
Pada 21 Februari 2026, Abdul Hamid bersama pacarnya berangkat dari Jakarta menuju Pontianak. Keduanya sempat tinggal di sebuah guest house sebelum berpindah ke perumahan Regata Paris.
Rosmawati kemudian kembali ke Jakarta pada 7 Maret 2026. Sementara Abdul Hamid tetap berada di Pontianak hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini Abdul Hamid telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka rencananya akan diserahkan ke Polda NTB untuk proses hukum berikutnya. (*)



