Hukrim

Kejari Dompu Tahan Oknum Kades Dugaan Korupsi Dana Desa Jambu

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana Desa Jambu, Kecamatan Poja tahun anggaran 2020-2022.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial M, Kades Jambu selaku pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2022.

Kemudian, Sekdes Jambu periode Juli 2021-Februari 2023 selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Jambu inisial F. Terakhir, Kaur Keuangan Desa Jambu Tahun 2014-2022 sebagai penata usaha keuangan.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin mengatakan, penahan terhadap para tersangka berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025.

“Kami lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2025,” jelasnya.

Penetapan hingga penahanan Kades Jambu dan dua orang lainnya tersebut, setelah penyidik Pidsus Kejari Dompu melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa saksi, ahli, dan berkoordinasi dengan auditor.

Penyidik Kejari Dompu juga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp878 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan tim auditor Inspektorat Dompu.

Penyidik menyangkakan kepada tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button