BREAKING NEWSDompuHukrim

Malam ini Jaksa Tahan Kabid Dinas PUPR Dompu Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu tahun anggaran 2020.

“Malam ini kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya kepada NTBSatu, Rabu, 7 Januari 2026.

Para tersangka itu adalah inisial AM selaku pelaksana pekerjaan. Ia bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang meminjam legalitas perusahaan CV. Moris Diak.

Kemudian, Direktur CV. Moris Diak inisial AB. Ia berperan meminjamkan perusahaannya kepada tersangka AM. Tujuannya, untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang tender pada proyek dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tersebut.

IKLAN

Tersangka lainnya adalah Kabid Pengairan Dinas PUPR Dompu inisial AS. “Dia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus pejabat penanda tangan kontrak,” ungkap Joni.

Penyidik kejaksaan kemudian menahan ketiganya di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini setelah tim Pidsus melakukan ekspose kasus pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Sori Paranggi Dinas PUPR Dompu. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti dan kerugian keuangan negara.

“Nilainya Rp638.538.058. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat NTB,” kata Joni.

Kepada para tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button