Jaksa Telusuri PMH Kasus PKK Seret Istri Eks Bupati Dompu

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023, masih di BPKP NTB. Kejaksaan fokus menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan. Kejari Dompu masih menelusuri indikasi PMH anggaran PKK selama dua tahun tersebut.
Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri Mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.
Langkah selanjutnya, sambung Burhanuddin, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait.
“Untuk (Mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggung jawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)