Bank Nasional Digugat Krediturnya asal Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – PN Mataram menerima gugatan salah seorang warga terhadap salah satu bank nasional milik negara. Muncul dugaan bank tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap krediturnya, Abu Bakar Muhammad.
Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan dari pemohon sudah teregister berdasarkan Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Mtr.
“Ya, sudah teregister gugatan dari pemohon,” kata Lalu Sandi, kemarin.
Berdasarkan data SIPP PN Mataram, tidak hanya bank saja yang digugat. Melainkan juga Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dan PT Balai Lelang Bali.
Selanjutnya juga turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram dan BPN Lombok Barat. “Sidang pertama Selasa, 23 Desember 2025,” ucapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Terpisah, Penasihat Hukum Abu Bakar Muhammad, Hijrat Priyatno mengatakan, kliennya itu mengajukan pinjaman kredit ke bank sebesar Rp10 miliar. Pencairan kredit tersebut atas dasar Perjanjian Kredit 343/MTA/PK-KMK/2020 tertanggal 15 September 2020.
“Untuk mendapatkan kredit itu, klien saya menjaminkan lima sertifikat beserta bangunannya,” ucapnya.
Abu Bakar sudah berupaya mencicil kreditnya. Per bulan disetorkan Rp95 juta. “Total sudah dicicil sebayak 69 kali setoran. Total kredit yang sudah kami bayarkan Rp5,234 miliar dari keseluruhan pinjaman,” jelasnya.
Dengan iktikad baik yang sudah dilakukan kliennya, sisa pinjamannya tinggal Rp4,765 miliar. Abu Bakar sudah beberapa kali melakukan iktikad baik dengan cara membayar sisa kreditnya.
“Klien saya ini akan menyetorkan uang Rp3,4 miliar. Tetapi, malah dihalang-halangi pihak bank,” ujarnya.
Pihaknya pun tetap melelang aset yang menjadi objek agunan dari Abu Bakar. Bahkan, nilai pelelangan aset yang diagunkan jauh dari harga aset agunan yang sebenarnya.
“Dari lima aset itu pihak bank melelang dengan harga Rp6 miliar. Padahal, nilai aset itu belasan miliar,” ujarnya.
Secara aturan, bank seharusnya memberikan pinjaman kepada kreditur dilihat dari 70 persen nilai aset. Misalnya, nilai aset yang diagunkan Rp100 juta, berarti pinjaman yang bisa diberikan pihak bank Rp70 juta.
“Ini pinjaman yang bank berikan Rp10 miliar. Kok malah nilai aset harganya Rp6 miliar. Ini kan tidak wajar,” tegasnya.
Jika pinjaman yang diberikan pihak bank Rp10 miliar, menurutnya harga aset yang dijadikan sebagai agunan dari Abu Bakar berarti sekitar Rp14 miliaran lebih.
“Saya rasa ini tindakan perbuatan melawan hukum yang harus kita luruskan,” ujarnya. (*)


