Lombok Utara

Lelang Tiga Objek SPBU di Lombok Utara Tembus Rp7,8 Miliar, PN Mataram Tegaskan Eksekusi Sesuai Prosedur

Lombok Utara (NTBSatu) – Proses lelang tiga bidang lahan yang menjadi lokasi SPBU di Kabupaten Lombok Utara, mencapai nilai Rp7,8 miliar.

Lelang tersebut berlangsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram atas permintaan PT Bank KB Bukopin Tbk.

Berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor: 109/14.03/2025-01 tertanggal 24 Juli 2025, pejabat lelang Budi Sulistyawan memimpin proses lelang yang berlangsung secara open bidding melalui internet.

Tiga objek yang dilelang berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Mohamad Nasrun yang berada di wilayah Tanjung, Kayangan, dan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Nilai limit masing-masing objek ditetapkan sebesar Rp3,91 miliar, Rp1,05 miliar, dan Rp2,34 miliar. Dalam proses lelang, penawaran berjalan kompetitif hingga harga akhir terbentuk di atas nilai limit dengan total Rp7.800.200.000.

Pemenang lelang, H.M. Mashudi Djuwayni bertindak sebagai kuasa dari PT Praya Energi Gas. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa menjelaskan, pengadilan melaksanakan eksekusi setelah proses lelang dinyatakan sah dan kepemilikan beralih kepada pemenang.

“Objek eksekusi ini merupakan jaminan kredit di PT Bank Bukopin. Karena tidak dapat dilunasi, pihak bank mengajukan lelang di KPKNL,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.

Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram

Ia menambahkan, setelah lelang selesai dan diterbitkan Grosse Risalah Lelang, kepemilikan objek secara hukum langsung beralih kepada pembeli lelang. “Objek eksekusi sudah dibalik nama atas nama pembeli lelang, jadi kepemilikan sudah beralih,” katanya.

Menurutnya, objek yang dilelang tidak hanya tanah, tetapi juga seluruh bagian yang melekat di atasnya. “Lahan beserta apa yang tumbuh dan melekat di atasnya menjadi hak pembeli lelang,” ujarnya.

Terkait adanya gugatan perlawanan dari pihak lain, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram. “Jika ada perlawanan, eksekusi bisa ditunda atau dilanjutkan. Ketua Pengadilan yang menilai berdasarkan kekuatan bukti,” ucapnya.

Agung menegaskan, pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum. Terkait keputusan penundaan maupun kelanjutan eksekusi, berada pada pertimbangan pimpinan pengadilan.

“Eksekusi hari ini sudah sesuai prosedur dan sah. Terkait penundaan, itu menjadi penilaian pimpinan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button