Lingkungan

Walhi – Jatam, hingga Pengurus NU dan Muhammadiyah Gugat Izin Tambang Ormas ke MA

Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan gugatan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa, 1 Oktober 2024. PP tersebut terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan.

Terpantau dari postingan video reels Instagram @Integrity_lawfirm, Tim Advokasi Tolak Tambang menilai aturan tersebut cacat secara hukum dan berpotensi menjadi ladang transaksi politik. Alasan itu yang menjadikan pihaknya mengajukan gugatan.

Menurut para pemohon, pemberian izin tambang tanpa lelang jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Alih-alih mengurus tambang, Tim Advokasi meminta ormas keagamaan memilih tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

IKLAN

Salah satu pemohon, Raziv Barokah mengatakan, penolakan itu berlandasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan itu terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang menurutnya cacat secara hukum.

“UU Minerba mengatur bahwa prioritas izin tambang itu diberikan kepada BUMN, tidak kepada entitas yang lain. Sekarang tiba-tiba pemerintah menerbitkan sebuah PP yaitu memberikan hak prioritas baru kepada ormas keagamaan. Ini sudah vulgar bertentangan dengan UU Minerba dan mutlak harus ditolak,” tegasnya.

Penggugat lain, Wahyu Agung P memaparkan, bahwa kemanfaatan mengurus tambang harusnya menjadi nomor dua. Hal itu demi menghindari kerusakan dan konflik lingkungan.

“Atau dalam kaidah ushul fiqih dikenal dengan da’rul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih,” beber Kabid Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah itu.

Lebih lanjut, menurut para penggugat, aktivitas pertambangan sangat berdampak pada krisis iklim hari ini. Khususnya pertambangan batu bara yang juga memicu dampak lokal, yaitu terancamnya eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

“Seharusnya pemerintah merencanakan penutupan pertambangan batu bara, karena menghalangi Indonesia menumbuhkan sektor-sektor lain yang bisa membawa kesejahteraan rakyat,” pungkas penguggat lain, Ahamd Ashov (Trend Asia).

Gugat Izin Tambang Ormas

Sebagai informasi, sebanyak 18 Pemohon yang terdiri dari 6 pihak kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan gugatan judicial review ke MA.

Dari 6 lembaga tersebut, di antaranya adalah Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional. Kemudian, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah. Serta, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Selain itu, 12 perorangan lainnya turut mengajukan gugatan judicial review ini ke MA. Mereka adalah Asman Aziz-Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur. Buyung Marajo-Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

Selanjutnya, Dwi Putra Kurniawan, S.E. – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan. Inayah Wahid-Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.

Kemudian, Mareta Sari-Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur. Masduki – Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu, Sanaullaili – Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Siti Maemunah-Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.

Serta, Trigus Dodik Susilo-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek; dan Wahyu Agung Perdana-Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam gugatan tersebut, salah satu yang menjadi kuasa hukum Pemohon adalah Denny Indrayana. Ia bersama 11 orang lainnya terlibat menjadi kuasa hukum dalam gugatan ini. (*) (Ananami)

IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button