HEADLINE NEWSKota Mataram

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Perusahaan Media NTBSatu

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap perusahaan media PT Media NTBSatu, Kamis, 26 Juni 2025. NTBSatu menjadi satu-satunya media di NTB yang lolos verifikasi administrasi.

Proses verifikasi faktual berlangsung hybrid, tatap muka dan melalui daring.

Verifikasi faktual tatap muka, dilakukan H. Abdul Syukur, mewakili Dewan Pers dalam kapasitas sebagai ahli Pers di NTB.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini tiba Pukul 10.00 Wita, disambut Pemred NTBSatu, Haris Mahtul bersama awak redaksi dan non redaksi. Berlangsung di kantor NTBSatu Jalan Aipda Karel S. Tubun, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Mataram Barat, Kota Mataram.

IKLAN

Satu per satu H. Syukur mengecek kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan yang sudah diunggah saat verifikasi administrasi. Seperti, akta perusahaan, peraturan perusahaan, pedoman kerja atau SOP kerja, kode etik, data karyawan. Kemudian, hal-hal prinsip seperti BPJS kesehatan dan tenaga kerja.

Terhadap sejumlah dokumen tersebut, H. Syukur menyampaikan bahwa secara umum, hasil verifikasi faktual terhadap PT Media NTBSatu menunjukkan kesiapan yang cukup baik.

Mulai dari sisi kesiapan administratif dan kelengkapan berkas, sudah tersedia. Seperti dokumen penting seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, struktur redaksi, dan pedoman perilaku wartawan.

IKLAN

“Untuk aspek Sumber Daya Manusia (SDM), saya melihat NTBSatu memiliki komposisi wartawan yang cukup dan Pemrednya pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Utama. Ini menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme,” ungkap H. Syukur.

Sementara dari segi sarana dan prasarana, kantor redaksi milik NTBSatu, cukup representatif dan perlengkapan kerja seperti perangkat komputer dan koneksi internet sudah memadai untuk mendukung aktivitas jurnalistik.

Namun di balik itu, tentu ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki saat proses verifikasi faktual berlangsung. Salah satunya terkait kesiapan.

IKLAN

“Namun secara keseluruhan NTBSatu sudah berada di jalur yang tepat menuju media profesional, sebagaimana yang diharapkan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Komitmen PT Media NTBSatu

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) NTBSatu, Haris Mahtul, secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tokoh Pers NTB, H. Abdul Syukur, karena telah meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap perusahaan PT Media NTBSatu.

“Kami sangat percaya, beliau dengan kapasitas sebagai Ketua (SMSI), Pemimpin di media Radar Mandalika dan sebagai ahli pers, kami percaya pada kemampuan dan kapasitas beliau untuk menguji kompetensi perusahaan kami,” ungkap Haris.

“Apalagi beliau mendapat predikat sebagai ahli pers yang kami yakini sangat objektif dalam melakukan verifikasi faktual,” sambungnya.

Tak lupa, Haris juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan, Yogi Hadi Ismanto, MH., karena sudah memilih NTBSatu sebagai satu-satunya media yang ada di NTB untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Saya sampaikan kepada tim verifikator memang ada beberapa kekurangan, seperti tampilan visual kantor kami. Karena saat dilakukan proses verifikasi faktual, bertepatan dengan perpindahan kami ke kantor baru,” tutur Haris.

Verifikasi faktual ini, ujar Haris, diakuinya sudah ia tunggu cukup lama. Hampir dua tahun lebih setelah mendapatkan predikat lulus verifikasi administrasi dari Dewan Pers.

“Ini menurut saya kemauan yang sangat istimewa untuk mencapai puncak tertinggi yaitu terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Haris menyampaikan, ketika kedatangan tim verifikasi Dewan Pers di redaksi NTBSatu, pihaknya sangat antusias dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dengan maksimal.

Di antaranya, akta perusahaan, akta pendirian, aspek lain seperti terkait data-data karyawan kemudian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami sudah siapkan dan semua wartawan baik yang sudah tetap maupun kontrak kami pastikan upahnya sesuai dengan UMP provinsi,” bebernya.

Di luar itu, lanjut Haris, banyak dokumen lain yang sudah disiapkan. Hal ini menunjukkan bahwa NTBSatu punya komitmen mencapai puncak terverifikasi Dewan Pers.

“Ini menunjukkan bahwa kami serius mendorong NTBSatu ini menjadi media yang menjunjung tinggi profesionalisme, serta etik dalam menerapkan profesi,” pungkasnya.

Tahapan Verifikasi Faktual

Sebelum Dewan Pers melakukan verifikasi faktual, tentu ada tahapan yang harus perusahaan media lewati.

Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan, Yogi Hadi Ismanto, MH., menyampaikan, tahapan tersebut adalah pertama, persiapan sebelum verifikasi. Perusahaan pers harus menyiapkan dokumen legalitas, seperti akta pendirian, susunan redaksi, daftar wartawan, serta memastikan kantor dapat diakses dengan kondisi operasional yang aktif.

Kedua, pelaksanaan di lapangan. Tim verifikasi Dewan Pers akan mengecek fisik kantor, melakukan wawancara dengan wartawan, dan mengumpulkan bukti pendukung seperti foto, data kepegawaian, serta hasil liputan.

Ketiga, tujuan verifikasi faktual adalah menyesuaikan data administratif dengan realitas di lapangan. Menilai kualitas konten dan penerapan etika jurnalistik

“Yang tidak kalah penting memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Yogi yang juga Ahli Pers ini.

Keempat lanjut Yogi, hasil verifikasi. Media tersebut akan terverifikasi faktual jika semua aspek terpenuhi. Belum Terverifikasi Faktual jika ada kekurangan, dengan kesempatan melakukan perbaikan sebelum dijadwalkan ulang.

Legitimasi dan Perlindungan Publik. Yogi menambahkan, bahwa verifikasi faktual juga menjadi dasar legitimasi media dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta.

“Media yang telah terverifikasi faktual akan lebih dipercaya dan diakui, baik oleh publik maupun mitra kerja. Ini penting agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” tegasnya.

Verifikasi faktual bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan media di Indonesia tumbuh dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab.

“Perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan resmi disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman verifikasi Dewan Pers,” tutup tokoh pers asal NTB ini. (*)

Berita Terkait

Back to top button