BERITA NASIONAL

LBH Pers Sayangkan Langkah Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar: Mencederai Kebebasan Pers

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Amran mempermasalahkan judul poster berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025, “Poles-Poles Beras Busuk”.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025. Sidang pertama gugatan tersebut berlangsung pada Senin, 15 September 2025.

Hadir dalam sidang tersebut pengacara kedua belah pihak. Amran tidak hadir dalam sidang perdana, hanya diwakili pengacaranya, Chandra Muliawan. Sementara itu, Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Sikap LBH Pers

Mengenai hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menyayangkan Amran mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025, berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel tersebut menceritakan tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya (any quality).

IKLAN

Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah, petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.

Menurut Mustafa, kata busuk dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Mentan Amran yang mengakui, ada beras rusak.

Dewan Pers menerima keberatan dan membuat lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Di antaranya, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button