Hukrim

LBH Pers Apresiasi PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran kepada Tempo

Jakarta (NTBSatu) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengapresiasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Perkara bernomor: 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta pada Senin, 17 November 2025.

Tempo sebelumnya digugat setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Hal ini bagian dari publikasi berita penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum masuk ke ranah hukum, konten tersebut telah diadukan ke Dewan Pers.

LBH Pers menilai, putusan hakim sejalan dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya menegaskan, sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Ia menerangkan, jika PPR tidak dijalankan, penyelesaian tetap harus melalui mekanisme Dewan Pers dan dilanjutkan dengan pernyataan terbuka apabila teradu tidak menjalankan rekomendasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka terhadap Tempo mengenai dugaan tidak dilaksanakannya PPR Nomor: 3/PPR-DP/VI/2025. Karena itu, hakim menilai eksepsi Tempo terkait kompetensi absolut beralasan hukum.

PN Jakarta Selatan akhirnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.

LBH Pers: Ini Kemenangan Kebebasan Pers

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong menilai, putusan ini sebagai penegasan penting terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Ia menyebut, gugatan tersebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Upaya hukum untuk membungkam kritik publik dan melemahkan peran media.

“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan bagi pers, warga, dan semua yang memperjuangkan kebebasan berpikir, berpendapat, serta memperoleh informasi,” ujar Mustafa dalam pernyataan resmimya, Senin, 17 November 2025.

Ia menegaskan, gugatan pemerintah terhadap media dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP). Yaitu tindakan yang berpotensi mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

LBH Pers juga menyoroti, persoalan yang dipermasalahkan sejak awal hanyalah hak koreksi terkait judul poster.

Pengadu, Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian mengajukan aduan ke Dewan Pers atas nama pribadi, bukan mewakili kementerian atau pejabat lain.

Putusan ini, kata Mustafa, menjadi pengingat ruang kebebasan pers harus dijaga dan tidak boleh diganggu intervensi apa pun, termasuk dari pemerintah. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button